Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Buka Lowongan Calon Hakim 2024, Segini Gajinya

Kompas.com - 15/12/2023, 11:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah bakal membuka lowongan calon hakim dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Pengadaan calon hakim ini dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan data Mahkamah Agung, diperlukan ribuan aparatur untuk mengisi kebutuhan pada unit kerja pengadilan baru yang berada di lingkungan MA.

Kebutuhan aparatur tersebut terdiri atas hakim peradilan umum; hakim peradilan agama; dan hakim peradilan tata usaha negara; serta ASN yang terdiri dari PNS dan juga PPPK.

“Jadi setelah beberapa waktu sudah tidak ada formasi calon hakim secara besar-besaran, maka ini menjadi pertimbangan dari Kementerian PANRB untuk menyediakan formasi calon hakim tahun 2024. Karena kekurangannya cukup banyak,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman MenpanRB.

Mekanisme seleksi calon hakim

Menurut Anas, pengadaan hakim akan dilakukan sama seperti tahapan pengadaan CASN pada umumnya, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengangkatan. 

“Namun untuk menjadi hakim tentu dilakukan uji kompetensi kembali oleh Mahkamah Agung,” kata dia.

Nantinya pengadaan hakim akan diseleksi dari calon hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan dan telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan CPNS.

Kandidat juga wajib memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Baca juga: Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Besaran gaji hakim

Besaran gaji hakim diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Gaji itu akan diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), kecuali hakim di lingkungan peradilan militer.

Berikut, besaran gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara:

1. Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100-Rp 2.337.300.
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.125.700-Rp 2.407.100.
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.189.200-Rp 2.478.900.
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 2.254.600-Rp 2.552.900.
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.347.100-Rp 2.347.100.
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.450.100-Rp 2.707.700.
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.557.600-Rp 2.794.800.
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 2.669.800-Rp 2.917.400.
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 2.787.000-Rp 3.045.400.
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 2.909.300-Rp 3.179.100.
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.037.000-Rp 3.318.600.
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.170.300-Rp 3.464.200.
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.309.400-Rp 3.616.300.
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.454.600-Rp 3.775.000.
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 3.606.200-Rp 3.940.600.
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 3.764.500-Rp 4.113.600.
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 3.929.700-Rp 4.294.100.

2. Golongan IV

  • Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100-Rp 2.875.200.
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.508.900-Rp 2.961.100.
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.583.800-Rp 3.049.500.
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.140.500-Rp 2.660.900.
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.740.400-Rp 3.234.300.
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.822.200-Rp 3.330.900.
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.906.500-Rp 3.430.300.
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.004.900-Rp 3.532.800.
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.136.800-Rp 3.638.200.
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.372.700-Rp 3.746.900.
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.418.200-Rp 3.858.700.
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.568.200-Rp 4.016.000.
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.724.800-Rp 4.192.200.
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.888.200-Rp 4.376.200.
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.058.800-Rp 4.568.300.
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.237.000-Rp 4.768.700.
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.422.900-Rp 4.978.000.

Selain gaji pokok, hakim juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun.

Besaran tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, dapat dilihat dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau