Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Ini Jika NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Paling Lambat 30 Juni 2024

Kompas.com - 26/06/2024, 06:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu (30/6/2024).

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/6/2024), DJP meminta wajib pajak memadankan NPWP dengan NIK karena pemerintah ingin menerapkan sistem Single Identity Number (SIN).

Dengan kebijakan pemadanan NIK dan NPWP, diharapkan nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Implementasi NIK secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah berlaku mulai Senin (1/7/2024).

Lantas, bagaimana jika NIK tidak aktif ketika dipadankan dengan NPWP? Dan, bagaimana cara pemadanan NIK menjadi NPWP? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Apakah Ada Denda jika Tidak Memadankan NIK-NPWP sampai 30 Juni? Ini Penjelasan DJP

Cara mengecek NIK aktif atau tidak

Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum melakukan pemadanan NPWP adalah mengecek keaktifan NIK-nya.

Cara mengecek status aktif NIK untuk pemadanan dengan NPWP bisa dilakukan secara online.

Dengan cara tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) jika NIK-nya tidak bisa dipadankan dengan NPWP karena tidak aktif.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/11/2023), berikut beberapa cara untuk mengecek NIK aktif atau tidak:

  • Hubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537
  • Kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373
  • Kirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format nama lengkap sesuai kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373
  • Hubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil dan akun X untuk call center resmi Dukcapil di @ccdukdapil.

Baca juga: Kenapa Wajib Pajak Perlu Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Sendiri? Ini Penjelasan DJP

Solusi jika NIK tidak aktif

Apabila saat dicek status NIK tidak aktif, wajib pajak bisa mengurus masalah ini secara online tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil.

Caranya dengan menghubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537 atau 08118005373 bila NIK-nya masih belum aktif walau sudah melakukan perekaman KTP.

Namun, khusus penduduk yang belum melakukan perekaman KTP, mereka perlu mendatangi perekaman biometrik di kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggalnya.

Baca juga: Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Cara pemadanan NIK dan NPWP

Jika NIK sudah aktif, wajib pajak bisa mengikuti cara-cara di bawah ini untuk memadankan NPWP dan NIK:

  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Klik menu “Login” di pojok kanan atas
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi yang sesuai masukkan kode keamanan
  • Buka menu “Profil”
  • Masukkan NIK
  • Cek validitas NIK
  • Klik menu “Ubah Profil”
  • Klik “Logout"
  • Login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Nah, itulah solusi jika NIK tidak aktif ketika proses pemadanan NIK dan NPWP.

Baca juga: Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau