KOMPAS.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2022.
Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan keberatan Gazalba Saleh atas tuduhan tersebut, Senin (27/5/2024).
Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membebaskan Gazalba setelah putusan dibacakan. Padahal, jaksa KPK menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara.
KPK lalu melayangkan perlawanan atau verzet ke Pengadilan Tinggi (PT) atas vonis bebas Gazalba. Lewat putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Pengadilan Tinggi akhirnya membatalkan vonis tersebut.
Lalu, kasus apa yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh sehingga harus dipenjara?
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh
Gazalba terjerat kasus suap saat menangani perseteruan internal KSP Intidana awal 2022. Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka melaporkan pengurus Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta.
Diberitakan Kompas.com (29/11/2022), KSP Intidana kemudian mengambil langkah hukum pidana dan perdata di PN Semarang. Hasilnya, Budiman divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Gugatan kasasi perkara pidana Intidana ditangani oleh Gazalba Saleh. Sementara perkara perdata gugatan kasasi ditangani Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang juga terjerat suap.
"Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Yosep dan Eko mengajak pegawai kepaniteraan MA bernama Desy Yustria dan Nurmanto Akmal untuk mengkondisikan hasil putusan kasasi tersebut. Hakim diminta memvonis terdakwa lima tahun penjara.
Mereka sepakat memberi uang sebesar 202.000 dollar Singapura atau saat itu setara Rp 2,2 miliar. Uang tersebut diduga dibagi antara Desy, Nurmanto Akmal, serta Gazalba Saleh dan dua stafnya Redhy dan Prasetio.
MA akhirnya memenuhi keinginan itu dengan mengkondisikan putusan kasasi menyatakan terdakwa Budiman bersalah dan divonis lima tahun penjara.
Kasasi itu ditangani Sri Murwahyuni (ketua majelis), Gazalba Saleh (hakim anggota), dan Prim Haryadi (hakim anggota).
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh bersama Prasetio, Redhy, Akmal, dan Desy menjadi tersangka penerima suap. Gazelba divonis pidana hukuman penjara selama 11 tahun atas tindakannya.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jawa Barat menilai Gazalba tidak terbukti menerima suap. Dia pun lolos dari jerat hukum.