Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Gazalba Saleh, Hakim Agung yang Terjerat Hukuman 3 Kali tapi Diputus Bebas

Kompas.com - 26/06/2024, 15:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2022.

Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan keberatan Gazalba Saleh atas tuduhan tersebut, Senin (27/5/2024).

Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membebaskan Gazalba setelah putusan dibacakan. Padahal, jaksa KPK menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara.

KPK lalu melayangkan perlawanan atau verzet ke Pengadilan Tinggi (PT) atas vonis bebas Gazalba. Lewat putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Pengadilan Tinggi akhirnya membatalkan vonis tersebut.

Lalu, kasus apa yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh sehingga harus dipenjara?

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh


Kasus Gazalba Saleh

Gazalba terjerat kasus suap saat menangani perseteruan internal KSP Intidana awal 2022. Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka melaporkan pengurus Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta.

Diberitakan Kompas.com (29/11/2022), KSP Intidana kemudian mengambil langkah hukum pidana dan perdata di PN Semarang. Hasilnya, Budiman divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Gugatan kasasi perkara pidana Intidana ditangani oleh Gazalba Saleh. Sementara perkara perdata gugatan kasasi ditangani Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang juga terjerat suap.

"Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Yosep dan Eko mengajak pegawai kepaniteraan MA bernama Desy Yustria dan Nurmanto Akmal untuk mengkondisikan hasil putusan kasasi tersebut. Hakim diminta memvonis terdakwa lima tahun penjara.

Mereka sepakat memberi uang sebesar 202.000 dollar Singapura atau saat itu setara Rp 2,2 miliar. Uang tersebut diduga dibagi antara Desy, Nurmanto Akmal, serta Gazalba Saleh dan dua stafnya Redhy dan Prasetio.

MA akhirnya memenuhi keinginan itu dengan mengkondisikan putusan kasasi menyatakan terdakwa Budiman bersalah dan divonis lima tahun penjara.

Kasasi itu ditangani Sri Murwahyuni (ketua majelis), Gazalba Saleh (hakim anggota), dan Prim Haryadi (hakim anggota). 

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh bersama Prasetio, Redhy, Akmal, dan Desy menjadi tersangka penerima suap. Gazelba divonis pidana hukuman penjara selama 11 tahun atas tindakannya.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jawa Barat menilai Gazalba tidak terbukti menerima suap. Dia pun lolos dari jerat hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau