KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir berjanji tambang yang dikelola organisasinya tidak akan merusak lingkungan.
Hal itu diungkapkan setelah Muhammadiyah resmi mengumumkan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Haedar juga berjanji pengelolaan tambang Muhammadiyah tidak akan menimbulkan konflik dan gejolak sosial di wilayah pertambangan.
"Kami masuk ingin mengelola termasuk mengelola tambang dan kami ingin punya role model pengelolaan tambang yang tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan konflik dan disparitas sosial," katanya, diberitakan Kompas.com, Minggu (28/7/2024).
Untuk mewujudkannya, Haedar menyebutkan organisasinya akan mengelola tambang melalui badan usaha. Jika terbukti gagal mengelola tambang, dia akan mengembalikan IUP itu.
"Sebaliknya kami ingin mengelola tambang yang pro kesejahteraan sosial dan pro lingkungan hidup," tegasnya.
Lalu, apa kata pengamat mengenai konsep pengelolaan tambang pro lingkungan seperti janji Muhammadiyah?
Baca juga: Muhammadiyah Resmi Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Ini Alasannya
Dosen Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Ginting Jalu Kusuma menyebut, pemerintah sebenarnya memiliki payung hukum untuk mengawal kegiatan pertambangan agar tidak merusak lingkungan.
"Baik dari kementerian teknis, Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (Kemen ESDM) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2024).
Kementerian ESDM memiliki Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara Kementerian LHK mengatur semua kegiatan pertambangan harus mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Setiap kegiatan pertambangan yang telah mendapatkan izin lingkungan melalui kajian Amdal dan melaksanakan kaidah pertambangan yang baik sesuai tata aturan yang berlaku tentu dapat dikatakan sebagai kegiatan yang 'tidak merusak lingkungan'," lanjut dia.
Sebaliknya, Ginting menegaskan, tambang yang tidak mendapatkan izin usaha dan izin lingkungan, serta tidak memenuhi tanggung jawab dapat dikatakan "merusak lingkungan".
Menurut Gintang, pengelola yang sudah diberi IUP, operatornya tetap perlu dianalisisis serta dievaluasi dengan cermat terkait kelaikan pengelolaannya.
Analisis dan evaluasi tersebut, sambung dia, perlu dikerjakan tim independen yang objektif dan hasilnya dilaporkan secara transparan.