Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Soroti Nasib RUU Perampasan Aset Usai Demo Kawal Putusan MK

Kompas.com - 24/08/2024, 13:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di media sosial TikTok menyoroti nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang hingga kini masih terkatung-katung.

Topik RUU Perampasan Aset kembali mencuat usai demo dan protes dari sejumlah elemen masyarakat bertajuk "Peringatan Darurat Garuda Biru" yang digaungkan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Banyak pihak menilai, masyarakat juga perlu mengawal UU Perampasan Aset. Pasalnya, sejak pemerintah mengirim surat presiden pada 4 Mei 2023, pimpinan DPR hingga kini tak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna.

"UU PERAMPASAN ASET, 16 TAHUN BELUM BERES!!" tulis akun @sayasendirir***.

"Andai RUU Perampasan Aset sepecah ini (demo kawal Putusan MK) behhh...abis tuh koruptor.. tapi sayang rakyat Indonesia lebih mementingkan kepentingan elit politik..hasil dari demo ini memang demokrasi berjalan tapi siapa yang diuntungkan? ya tetep elit, rakyat cuma dapet capenya. Yuk bisa yuk sekalian aja tuh dorong RUU PERAMPASAN ASET," tulis unggahan @gendeotsawa***.

"Sekelas RUU PERAMPASAN ASET tidak dianggap PERINGATAN DARURAT," tulis warganet lain.

Lantas, apa yang sebenarnya yang terjadi pada RUU Perampasan Aset?

Baca juga: Asal-usul Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru, Viral di Medsos

Apa itu RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset adalah aturan yang bertujuan untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan. 

Pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Peneliti dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.

Dikutip dari Kompas.com (9/5/2023), RUU Perampasan Aset sejatinya dapat mengubah tiga paradigma dalam penegakan hukum pidana, meliputi:

  1. Pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana, bukan hanya subyek hukum sebagai pelaku kejahatan, melainkan aset yang diperoleh dari kejahatan.
  2. Mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang digunakan adalah mekanisme peradilan perdata.
  3. Terhadap putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana seperti yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan lainnya.

Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku.

Hal itu juga dikenal dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.

Dengan mekanisme tersebut, terbuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana, dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Kaesang Bisa Maju Pilkada jika Belum Ada PKPU Baru, Pakar UGM: Tetap Tidak Bisa

Bermula dari curhatan Mahfud MD

Diberitakan Kompas.com (21/6/2024), awal mula menculnya isu RUU Perampasan Aset berawal dari curhatan Mahfud MD, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Mahfud menyampaikan, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai, belum disetujui DPR.

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau