Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Praktis dan Mudah

Kompas.com - 16/09/2024, 08:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara cek tagihan BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis lewat beberapa langkah yang praktis.

Diketahui, agar status selalu aktif, peserta perlu rutin mengecek dan membayar tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Besarnya tagihan tersebut berbeda-beda, tergantung jenis kelas yang dipilih oleh peserta, yakni 1, 2, atau 3.

Lantas, bagaimana cara untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Jika Kamar Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Berhak Dititipkan di Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya Tambahan

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan

Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan secara mudah dan praktis.

Peserta dapat melihatnya melalui Mobile JKN, mengontak layanan pelanggan lewat Whatsapp khusus atau “layanan Pandawa”, dan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan.

Berikut rincian cara cek tagihan BPJS Kesehatan:

1. Menggunakan Mobile JKN

Untuk melihat tagihan melalui Mobile JKN, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan, yakni:

  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Google Play atau App Store
  • Login atau daftar, lalu masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan
  • Setelah berhasil masuk ke aplikasi, cari menu "Info Iuran" di halaman utama
  • Anda dapat melihat detail tagihan BPJS Kesehatan, termasuk jumlah yang harus dibayar dan jatuh tempo pembayaran

Apabila iuran sudah dibayarkan, akan muncul status bertuliskan “lunas”. Tagihan yang wajib dibayarkan akan muncul jika iuran belum dibayarkan.

Baca juga: 5 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada 2024, Apa Saja?

2. Melalui Whatsapp Pandawa

  • Kirim pesan Whatsapp Pandawa pada nomor 08118165165
  • Ketik “Tagihan” dan kirim di kolom chat
  • Nantinya akan muncul balasan berupa pilihan layanan Pandawa, antara lain: administrasi, informasi, dan pengaduan
  • Klik menu “Informasi”
  • Selanjutnya klik “Cek status pembayaran”
  • Lalu masukkan data yang diminta

Whatsapp Pandawa akan menampilkan informasi status tagihan peserta.

Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Face Recognition Pengganti Sidik Jari untuk Setiap Peserta

3. Menghubungi Care Center

Selain kedua cara tersebut, peserta dapat menghubungi BPJS Care Center dengan menekan nomor 165.

Setelah itu, peserta dapat mengikuti seluruh panduan yang disampaikan oleh agen Care Center. Lalu, informasi tagihan akan disampaikan oleh agen yang bertugas di Care Center.

Ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan

Apabila peserta sudah mengetahui adanya tagihan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, berikut tata cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan:

  • Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan atau pada hari kerja berikutnya jika tanggal 10 merupakan hari libur atau hari yang diliburkan
  • Pembayaran iuran dapat dilakukan secara langsung maupun autodebit melalui Virtual Account (VA)
  • Nomor Virtual Account (VA) adalah nomor rekening virtual yang disediakan oleh BPJS Kesehatan bagi peserta perorangan atau peserta mandiri atau PBPU dan Bukan Pekerja (BP) untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan
  • BPJS Kesehatan telah menyediakan lebih dari 955.000 kanal pembayaran meliputi bank, jaringan retail, jaringan gerai tradisional, bahkan dompet digital dan e-commerce.

Setelah menyimak cara cek tagihan BPJS Kesehatan di atas, perhatikan juga ketentuannya agar peserta tidak terlambat membayar iuran setiap bulan. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Tiba-tiba Tidak Aktif, Berikut 4 Penyebab dan Cara Mengaktifkannya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau