Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Ibu-ibu Merekam di Bioskop, Apakah Bisa Kena Pidana?

Kompas.com - 13/12/2024, 12:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai diramaikan dengan video berisi ibu-ibu disebut merekam film di bioskop menggunakan ponselnya.

Dalam video yang diunggah oleh pemilik akun @akb**** pada Selasa (10/12/2024), pengunggah mengaku mendapat tindakan tidak mengenakkan saat menegur seorang ibu-ibu yang merekam film di bioskop.

Video berdurasi 2 menit 20 detik itu menuai banyak komentar dari warganet.

Sutradara sekaligus pelaku film, Joko Anwar bahkan turut mengomentari video tersebut. Dia memberikan apresiasi kepada pengunggah lantaran sudah berani untuk menegur pelaku.

"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," tulisnya.

Lantas, bagaimana sanksi merekam film di bioskop?

Baca juga: Raffi Ahmad Resmikan Bioskop Sams Studio, Warganet Soroti soal Konflik Kepentingan

Merekam film di bioskop bisa kena pidana

Penonton dilarang merekam film di bioskop karena termasuk tindakan melanggar hukum.

Biasanya, sebelum film dimulai, pihak bioskop akan mengingatkan penonton untuk tidak merekam adegan dalam film yang sedang ditonton.

Diberitakan Kompas.com (5/11/2023), merekam film di bioskop termasuk tindak pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," tulis pasal tersebut.

Seseorang yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 2 miliar dan penjara paling lama 8 tahun, sesuai Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: 20 Rekomendasi Film Terbaru Tayang di Bioskop Desember 2024

Di sisi lain, merekam dan menyebarluaskan film juga termasuk tindak pembajakan yang melanggar UU Hak Cipta.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta, pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Pelaku pembajakan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (1) jo. pasal 48 ayat (1) UU ITE atau pasal 9 ayat (1) jo. pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau