KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai diramaikan dengan video berisi ibu-ibu disebut merekam film di bioskop menggunakan ponselnya.
Dalam video yang diunggah oleh pemilik akun @akb**** pada Selasa (10/12/2024), pengunggah mengaku mendapat tindakan tidak mengenakkan saat menegur seorang ibu-ibu yang merekam film di bioskop.
Video berdurasi 2 menit 20 detik itu menuai banyak komentar dari warganet.
Sutradara sekaligus pelaku film, Joko Anwar bahkan turut mengomentari video tersebut. Dia memberikan apresiasi kepada pengunggah lantaran sudah berani untuk menegur pelaku.
"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," tulisnya.
Lantas, bagaimana sanksi merekam film di bioskop?
Baca juga: Raffi Ahmad Resmikan Bioskop Sams Studio, Warganet Soroti soal Konflik Kepentingan
Penonton dilarang merekam film di bioskop karena termasuk tindakan melanggar hukum.
Biasanya, sebelum film dimulai, pihak bioskop akan mengingatkan penonton untuk tidak merekam adegan dalam film yang sedang ditonton.
Diberitakan Kompas.com (5/11/2023), merekam film di bioskop termasuk tindak pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 UU ITE.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," tulis pasal tersebut.
Seseorang yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 2 miliar dan penjara paling lama 8 tahun, sesuai Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: 20 Rekomendasi Film Terbaru Tayang di Bioskop Desember 2024
Di sisi lain, merekam dan menyebarluaskan film juga termasuk tindak pembajakan yang melanggar UU Hak Cipta.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta, pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Pelaku pembajakan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (1) jo. pasal 48 ayat (1) UU ITE atau pasal 9 ayat (1) jo. pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.