KOMPAS.com - Media sosial Instagram diramaikan dengan unggahan warganet terkait penggunaan wajah orang lain tanpa izin untuk stiker di platform WhatsApp yang bisa dikenakan pidana.
Salah satu akun yang memuat unggahan tersebut adalah akun dari @makkassar***** pada Rabu (25/12/2024).
Pengunggah menuliskan bahwa menggunakan wajah orang lain untuk stiker di WhatsApp dapat dikenakan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Menggunakan Wajah Orang Lain Untuk Membuat Stiker Whatsapp Berpotensi Penjara 8 Tahun Dan Denda 2 Milyar," tulis unggahan.
Lantas, benarkah menggunakan wajah orang lain untuk dijadikan stiker di WhatsApp bisa diancam pidana?
Baca juga: Ramai soal Ibu-ibu Merekam di Bioskop, Apakah Bisa Kena Pidana?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seseorang bisa dijerat pidana karena menggunakan wajah orang lain sebagai stiker di WhatsApp tanpa izin.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bisa dikenakan mininal perbuatan tidak menyenangkan dan dijerat Pasal 335 KUHP. Ancamannya satu tahun penjara," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
Berikut bunyi Pasal 335 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Selain itu, Fickar mengatakan bahwa pelaku juga bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.
Dengan demikian, korban bisa melaporkannya dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
"Untuk Pasal 335 itu yang boleh melaporkan hanya korbannya saja karena itu masuk ke dalam delik aduan. Sedangkan Pasal 378 itu delik umum dan bisa dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahui terjadinya kejahatan," jelasnya.
Baca juga: Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhammad Rustamaji mengatakan, ada beragam aspek hukum bahkan ancaman pidana bagi seseorang yang menggunakan wajah orang lain untuk sosial media tanpa izin, berupa: