Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dijerat Pidana, Berikut Penjelasannya

Kompas.com - 29/12/2024, 05:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Instagram diramaikan dengan unggahan warganet terkait penggunaan wajah orang lain tanpa izin untuk stiker di platform WhatsApp yang bisa dikenakan pidana.

Salah satu akun yang memuat unggahan tersebut adalah akun dari @makkassar***** pada Rabu (25/12/2024).

Pengunggah menuliskan bahwa menggunakan wajah orang lain untuk stiker di WhatsApp dapat dikenakan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Menggunakan Wajah Orang Lain Untuk Membuat Stiker Whatsapp Berpotensi Penjara 8 Tahun Dan Denda 2 Milyar," tulis unggahan.

Lantas, benarkah menggunakan wajah orang lain untuk dijadikan stiker di WhatsApp bisa diancam pidana?

Baca juga: Ramai soal Ibu-ibu Merekam di Bioskop, Apakah Bisa Kena Pidana?

Pelaku bisa dikenakan pidana

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seseorang bisa dijerat pidana karena menggunakan wajah orang lain sebagai stiker di WhatsApp tanpa izin.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bisa dikenakan mininal perbuatan tidak menyenangkan dan dijerat Pasal 335 KUHP. Ancamannya satu tahun penjara," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).

Berikut bunyi Pasal 335 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Selain itu, Fickar mengatakan bahwa pelaku juga bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Dengan demikian, korban bisa melaporkannya dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

"Untuk Pasal 335 itu yang boleh melaporkan hanya korbannya saja karena itu masuk ke dalam delik aduan. Sedangkan Pasal 378 itu delik umum dan bisa dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahui terjadinya kejahatan," jelasnya.

Baca juga: Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah

Denda maksimal Rp 1 miliar

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhammad Rustamaji mengatakan, ada beragam aspek hukum bahkan ancaman pidana bagi seseorang yang menggunakan wajah orang lain untuk sosial media tanpa izin, berupa:

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau