Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Melarang Perceraian, Kini Kim Jong Un Melarang Masyarakat Korut Makan Hot Dog

Kompas.com - 08/01/2025, 11:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un dilaporkan melarang warganya untuk mengonsumsi makanan cepat saji hot dog.

Makan hot dog dilarang di Korea Utara karena mengonsumsi makanan cepat saji itu dianggap sebagai pengkhianatan. Hal ini lantaran hot dog dianggap sebagai budaya pro Barat.

Dikutip dari DeccanHerald, Senin (6/1/2025), warga Korea Utara yang tertangkap menjual, memasak, atau memakan hot dog akan dibawa ke kamp-kamp kerja paksa.

Baca juga: Starbucks Buka Gerai dengan Pemandangan Korea Utara

Makanan lain yang dilarang

Pelarangan hot dog ini adalah hal terbaru dari banyaknya aturan yang diberlakukan oleh Kim Jong Un.

Sebelumnya, sejumlah makanan Korea Selatan yang dianggap pro Barat juga dilarang peredarannya di Korea Utara.

Salah satunya yakni kue beras kukus bernama tteokbokki yang merupakan makanan populer pinggir jalan Korea Selatan.

Kemudian, varian sup mi pedas khas Korea Selatan bernama Budae Jjigae juga dilarang untuk dikonsumsi di Korea Utara.

Pedagang-pedagang di pasar pun sudah tidak menjual makanan-makanan tersebut agar terhindar dari hukuman.

Bahkan, polisi setempat dan pengelola pasar akan menutup dagangan apabila tertangkap basah menjual makanan yang dilarang.

Baca juga: Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Perceraian juga dilarang di Korea Utara

Kim Jong Un saat menghadiri pembukaan 10.000 rumah baru di sebuah distrik di ibu kota, Pyongyang, pada Selasa (16/4/2024).Tangkapan layar via Sky News/KCNA Kim Jong Un saat menghadiri pembukaan 10.000 rumah baru di sebuah distrik di ibu kota, Pyongyang, pada Selasa (16/4/2024).
Dilansir dari NYPost, Senin (6/1/2025), perceraian yang dilakukan warga Korea Utara juga menjadi hal lain yang dilarang oleh Kim Jong Un.

Pada bulan Desember 2024, ada laporan bahwa pasangan yang bercerai akan dihukum satu hingga enam bulan di kamp kerja paksa.

Perceraian dikecam di negara tersebut karena dianggap sebagai tindakan “kejahatan” anti-sosialis.

Seorang wanita yang bercerai mengaku telah menjalani hukuman kerja paksa selama tiga bulan di Provinsi Pyongan Selatan.

Wanita yang tidak disebutkan identitasnya itu mengatakan, dia menerima hukuman yang lebih berat daripada pria.

“Ada sekitar 80 perempuan dan 40 laki-laki yang dipenjara di kamp pelatihan kerja paksa,” katanya.

“Sekitar 30 pria dan wanita dipenjara karena keputusan perceraian, dan hukuman untuk wanita lebih lama,” sambungnya.

Baca juga: Kim Jong Un Pernah Pakai Paspor Palsu demi Bisa Main ke Disneyland

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau