Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT untuk Form 1770 S dan 1770 SS

Kompas.com - 11/02/2025, 10:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap Wajib Pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Salah satu cara yang digunakan adalah melapor melalui formulir 1770 S atau 1770 SS. 

Formulir 1770 S digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Sedangkan formulir 1770 SS diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun.

Dengan melaporkan SPT secara tepat waktu, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi administrasi yang dikenakan akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.

Baca juga: Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif, Tidak Perlu lapor SPT

Berikut tata cara lapor SPT untuk form 1770 S dan 1770 SS:

Cara isi form SPT 1770 SS

Dilansir dari situs Pajak.go.id, begini cara mengisi form SPT 1770 SS:

  • Buka situs https://djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NIK/NPWP/NITKU
  • Masukkan kata sandi
  • Klik "Selanjutnya"
  • Pilih metode yang akan dikirimkan kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi
  • Klik sub menu "Lapor"
  • Pilih "e-Filing"
  • Klik sub menu "Buat SPT". Akan tampil tahun-tahun sebelumnya yang Anda sudah lapor SPT. Klik lagi "Buat SPT"
  • Pilih "Tidak", jika Anda seorang karyawan/pegawai pada pertanyaan "Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?"
  • Pilih "Tidak", jika menjalankan kewajiban bergabung antara suami-istri pada pertanyaan "Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan"
  • Pilih "Ya", jika penghasilan kotor maksimal Rp 60 juta setahun
  • Tekan SPT 1770 SS untuk mengisi SPT
  • Isi tahun pajak 2024
  • Pilih normal pada status SPT. Klik "Selanjutnya"
  • Masukkan data sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara atau payroll
  • Masukkan data jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan oleh Obyek Pajak
  • Masukkan jumlah keseluruhan harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak (31 Desember)
  • Beri tanda centang pada bagian "Setuju" untuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan
  • Pilih media pengiriman kode verifikasi. Klik "OK"
  • Cek email yang telah terdaftar pada DJP Online untuk melihat kode verifikasi
  • Ketik kode verifikasi yang diperoleh pada kolom yang disediakan. Klik "Kirim SPT"
  • Cek email yang telah terdaftar pada DJP Online untuk melihat Tanda Terima Elektronik

Baca juga: Ada Sistem Coretax, Lapor SPT Tahunan Masih Melalui DJP Online

Cara isi form SPT 1770 S

Sementara, tata cara untuk mengisi SPT form 1770 S, yakni sebagai berikut:

  • Buka situs https://djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NIK/NPWP/NITKU
  • Masukkan kata sandi
  • Klik "Selanjutnya"
  • Pilih metode yang akan dikirimkan kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi
  • Klik sub menu "Lapor"
  • Pilih "e-Filing"
  • Klik sub menu "Buat SPT". Akan tampil tahun-tahun sebelumnya yang Anda sudah lapor SPT. Klik lagi "Buat SPT"
  • Pilih "Tidak", jika seorang karyawan/pegawai
  • Pilih "Tidak", jika menjalankan kewajiban bergabung antara suami-istri
  • Pilih "Tidak", jika penghasilan kotor minimal Rp 60 juta setahun
  • Untuk mempersingkat laporan, pilih dalam bentuk formulir
  • Tekan "SPT 1770 S dengan formulir" untuk mengisi SPT
  • Isi tahun pajak dengan 2024
  • Pilih normal pada status SPT. Klik "Selanjutnya"
  • Pilih "Sumber/jenis penghasilan" yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
  • Tuliskan DPP/Penghasilan Bruto
  • Tuliskan PPh terutang
  • Jika sudah benar, klik "Simpan"
  • Tekan "Lanjut ke Daftar Harta"
  • Isikan kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan. Klik "Simpan"
  • Tekan "Lanjut ke Daftar Utang"
  • Isikan Kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun, dan jumlah pinjaman. Klik "Simpan"
  • Tekan "Lanjut ke Daftar Tanggungan"
  • Jika SPT Tahun sebelumnya sudah mengisi kolom daftar tanggungan, maka tekan "Tanggungan pada SPT Tahunan". Klik "Selanjutnya"
  • Isikan Bagian A. Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (tidak termasuk penghasilan dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final)
  • Isikan Bagian B. Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak
  • Isikan Bagian C. Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah
  • Lihat Bukti Potong yang diberikan oleh pemberi kerja/perusahaan. Tulis NPWP, Nomor Bukti Pemotongan, Tanggal Pemotongan, dan Jumlah PPH yang dipotong
  • Jika sudah benar, klik "Simpan"
  • Identitas, pilih status kawin atau tidak kawin. Klik "Lanjut ke A"
  • Penghasilan Netta, lihat bukti potong 1721 A1/A2 nomor 12. Tekan "Lanjut ke B"
  • Pilih status "Penghasilan Tidak Kena Pajak/Jumlah Tanggungan". Klik "Lanjut ke C"
  • Tuliskan perhitungan PPh terutang. Klik "Lanjut ke D"
  • Tuliskan perhitungan PPh yang dipotong/dipungut berdasarkan lampiran bukti potong. Klik "Lanjut ke E"
  • Beri tanda centang jika SPT yang dibuat sudah benar, lengkap, dan jelas
  • Pilih media pengiriman kode verifikasi. Klik "OK"
  • Cek email yang telah terdaftar pada DJP Online untuk melihat kode verifikasi
  • Ketik kode verifikasi yang diperoleh pada kolom yang disediakan. Klik "Kirim SPT"
  • Cek email yang telah terdaftar pada DJP Online untuk melihat Tanda Terima Elektronik.

Itulah cara lapor SPT menggunakan Form 1770 S dan 1770 SS.

Baca juga: Ada Core Tax, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau