KOMPAS.com - Setiap Wajib Pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Salah satu cara yang digunakan adalah melapor melalui formulir 1770 S atau 1770 SS.
Formulir 1770 S digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Sedangkan formulir 1770 SS diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun.
Dengan melaporkan SPT secara tepat waktu, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi administrasi yang dikenakan akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.
Baca juga: Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif, Tidak Perlu lapor SPT
Berikut tata cara lapor SPT untuk form 1770 S dan 1770 SS:
Cara isi form SPT 1770 SS
Dilansir dari situs Pajak.go.id, begini cara mengisi form SPT 1770 SS:
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU
- Masukkan kata sandi
- Klik "Selanjutnya"
- Pilih metode yang akan dikirimkan kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi
- Klik sub menu "Lapor"
- Pilih "e-Filing"
- Klik sub menu "Buat SPT". Akan tampil tahun-tahun sebelumnya yang Anda sudah lapor SPT. Klik lagi "Buat SPT"
- Pilih "Tidak", jika Anda seorang karyawan/pegawai pada pertanyaan "Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?"
- Pilih "Tidak", jika menjalankan kewajiban bergabung antara suami-istri pada pertanyaan "Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan"
- Pilih "Ya", jika penghasilan kotor maksimal Rp 60 juta setahun
- Tekan SPT 1770 SS untuk mengisi SPT
- Isi tahun pajak 2024
- Pilih normal pada status SPT. Klik "Selanjutnya"
- Masukkan data sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara atau payroll
- Masukkan data jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan oleh Obyek Pajak
- Masukkan jumlah keseluruhan harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak (31 Desember)
- Beri tanda centang pada bagian "Setuju" untuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan
- Pilih media pengiriman kode verifikasi. Klik "OK"
- Cek email yang telah terdaftar pada DJP Online untuk melihat kode verifikasi
- Ketik kode verifikasi yang diperoleh pada kolom yang disediakan. Klik "Kirim SPT"
- Cek email yang telah terdaftar pada DJP Online untuk melihat Tanda Terima Elektronik
Baca juga: Ada Sistem Coretax, Lapor SPT Tahunan Masih Melalui DJP Online
Cara isi form SPT 1770 S
Sementara, tata cara untuk mengisi SPT form 1770 S, yakni sebagai berikut:
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU
- Masukkan kata sandi
- Klik "Selanjutnya"
- Pilih metode yang akan dikirimkan kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi
- Klik sub menu "Lapor"
- Pilih "e-Filing"
- Klik sub menu "Buat SPT". Akan tampil tahun-tahun sebelumnya yang Anda sudah lapor SPT. Klik lagi "Buat SPT"
- Pilih "Tidak", jika seorang karyawan/pegawai
- Pilih "Tidak", jika menjalankan kewajiban bergabung antara suami-istri
- Pilih "Tidak", jika penghasilan kotor minimal Rp 60 juta setahun
- Untuk mempersingkat laporan, pilih dalam bentuk formulir
- Tekan "SPT 1770 S dengan formulir" untuk mengisi SPT
- Isi tahun pajak dengan 2024
- Pilih normal pada status SPT. Klik "Selanjutnya"
- Pilih "Sumber/jenis penghasilan" yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
- Tuliskan DPP/Penghasilan Bruto
- Tuliskan PPh terutang
- Jika sudah benar, klik "Simpan"
- Tekan "Lanjut ke Daftar Harta"
- Isikan kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan. Klik "Simpan"
- Tekan "Lanjut ke Daftar Utang"
- Isikan Kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun, dan jumlah pinjaman. Klik "Simpan"
- Tekan "Lanjut ke Daftar Tanggungan"
- Jika SPT Tahun sebelumnya sudah mengisi kolom daftar tanggungan, maka tekan "Tanggungan pada SPT Tahunan". Klik "Selanjutnya"
- Isikan Bagian A. Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (tidak termasuk penghasilan dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final)
- Isikan Bagian B. Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak
- Isikan Bagian C. Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah
- Lihat Bukti Potong yang diberikan oleh pemberi kerja/perusahaan. Tulis NPWP, Nomor Bukti Pemotongan, Tanggal Pemotongan, dan Jumlah PPH yang dipotong
- Jika sudah benar, klik "Simpan"
- Identitas, pilih status kawin atau tidak kawin. Klik "Lanjut ke A"
- Penghasilan Netta, lihat bukti potong 1721 A1/A2 nomor 12. Tekan "Lanjut ke B"
- Pilih status "Penghasilan Tidak Kena Pajak/Jumlah Tanggungan". Klik "Lanjut ke C"
- Tuliskan perhitungan PPh terutang. Klik "Lanjut ke D"
- Tuliskan perhitungan PPh yang dipotong/dipungut berdasarkan lampiran bukti potong. Klik "Lanjut ke E"
- Beri tanda centang jika SPT yang dibuat sudah benar, lengkap, dan jelas
- Pilih media pengiriman kode verifikasi. Klik "OK"
- Cek email yang telah terdaftar pada DJP Online untuk melihat kode verifikasi
- Ketik kode verifikasi yang diperoleh pada kolom yang disediakan. Klik "Kirim SPT"
- Cek email yang telah terdaftar pada DJP Online untuk melihat Tanda Terima Elektronik.
Itulah cara lapor SPT menggunakan Form 1770 S dan 1770 SS.
Baca juga: Ada Core Tax, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tak Perlu Lapor SPT Tahunan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini