KOMPAS.com - Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama enam bulan.
Manfaat ini bisa didapatkan oleh para pekerja atau buruh melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
"Manfaat JKP naik jadi 60 persen, mudah-mudahan dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya nggak eligible, saat dia eligible (terkena PHK) manfaatnya mulai terasa, selama 6 bulan 60 persen," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dikutip dari laman resminya.
Sebelumnya, jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena PHK adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Gagal via JMO, Bisakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Terdekat?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan penerima JKP adalah pekerja yang terkena PHK, baik pekerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) maupun pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT).
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada Pasal 19 ayat (2) diatur bahwa manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja waktu tidak tentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu," kata Oni kepada Kompas.com, Rabu (14/5/2025).
Yang pasti, pekerja harus lebih dulu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Kemudian, dalam Pasal 20 ayat (1), disebutkan bahwa klaim JKP tidak berlaku bagi pekerja dengan kriteria berikut ini:
Adapun jika mengacu Pasal 20 ayat (2), manfaat JKP untuk pekerja kontrak (PKWT) hanya dapat diberikan apabila PHK dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.
Artinya, pekerja kontrak (PKWT) yang masa kerjanya habis sesuai periode kontrak, tidak akan mendapatkan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu dicatat bahwa manfaat JKP akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah terakhir maksimal Rp 5 juta.
Bagi pekerja terkena PHK yang menerima upah di atas Rp 5 juta, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.
Untuk mendapatkannya, korban PHK perlu mengajukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan.