Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja Korban PHK yang Bisa Klaim JKP Berupa 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan?

Kompas.com - 15/05/2025, 09:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama enam bulan.

Manfaat ini bisa didapatkan oleh para pekerja atau buruh melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

"Manfaat JKP naik jadi 60 persen, mudah-mudahan dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya nggak eligible, saat dia eligible (terkena PHK) manfaatnya mulai terasa, selama 6 bulan 60 persen," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dikutip dari laman resminya.

Sebelumnya, jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena PHK adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Gagal via JMO, Bisakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Terdekat?


Siapa yang berhak mendapat JKP?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan penerima JKP adalah pekerja yang terkena PHK, baik pekerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) maupun pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT).

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pada Pasal 19 ayat (2) diatur bahwa manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja waktu tidak tentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu," kata Oni kepada Kompas.com, Rabu (14/5/2025).

Yang pasti, pekerja harus lebih dulu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Kemudian, dalam Pasal 20 ayat (1), disebutkan bahwa klaim JKP tidak berlaku bagi pekerja dengan kriteria berikut ini:

  • Mengundurkan diri atau resign
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia.

Adapun jika mengacu Pasal 20 ayat (2), manfaat JKP untuk pekerja kontrak (PKWT) hanya dapat diberikan apabila PHK dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.

Artinya, pekerja kontrak (PKWT) yang masa kerjanya habis sesuai periode kontrak, tidak akan mendapatkan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Perlu dicatat bahwa manfaat JKP akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah terakhir maksimal Rp 5 juta.

Bagi pekerja terkena PHK yang menerima upah di atas Rp 5 juta, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.

Untuk mendapatkannya, korban PHK perlu mengajukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau