KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) kini bisa diakses secara online melalui handphone (HP).
KK dapat dilihat secara online menggunakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses KK kapan saja tanpa perlu fotokopi, membawa dokumen fisik, atau datang ke kantor Dukcapil.
Manfaat lain dari melihat KK secara online adalah memudahkan keperluan administrasi, mengefisienkan waktu, dan meminimalisir risiko kehilangan dokumen.
Lalu, bagaimana cara lihat KK online? Simak syarat dan langkahnya berikut ini.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Pakai Aplikasi di HP, Bisa Jadi PDF dan Gratis
Masyarakat dapat melihat KK secara online jika sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Jika dua hal tersebut belum dilakukan, pengguna baru perlu mengurus registrasi akun IKD di kantor Dukcapil.
Proses pembuatan dan aktivasi masih dilakukan secara offline karena petugas Dukcapil perlu memverifikasi calon pengguna.
Saat datang ke kantor Dukcapil, ada beberapa hal yang perlu disiapkan.
Berikut syarat membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai langkah awal melihat KK secara online:
Baca juga: Cara Cetak KK Online Pakai Aplikasi di HP, Bisa Jadi PDF dan Gratis
Masyarakat yang belum pernah membuat dan mengaktivasi akun IKD perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk melakukan registrasi.
Khusus pengguna baru, berikut cara membuat dan mengaktivasi akun IKD sebelum fitur lihat KK online terbuka:
Baca juga: Ganti Alamat KTP, Apakah Harus Bikin KK Baru? Ini Penjelasan Dukcapil
Jika akun IKD sudah diaktivasi, ikuti cara lihat KK oniline berikut ini:
Baca juga: Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini