Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Lapor SPT Membuat NPWP Otomatis Non-aktif? Berikut Jawaban DJP

Kompas.com - 28/05/2025, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Dilansir dari laman resmi DJP, NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP juga digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

Wajib pajak berhak mendapatkan NPWP jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lalu, apakah tidak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan membuat NPWP secara otomatis non-aktif?

Baca juga: 11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Ubah NPWP Jadi Non-aktif, Tak Perlu Lapor SPT

Apakah tidak lapor SPT otomatis membuat NPWP non-aktif?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, NPWP tidak dinonaktifkan hanya karena wajib pajak tidak lapor SPT.

Status NPWP hanya dapat dinonaktifkan atau dinonefektifkan apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, namun tidak ingin menghapus NPWP.

“Dengan ditetapkan status NPWP sebagai non-efektif maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan,” kata Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Dwi menambahkan, kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Baca juga: 17 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT

Berikut daftar selengkapnya:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
  3. Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
  4. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  5. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
  6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
  7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
  8. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
  9. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
  10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
  11. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca juga: Cara Hapus NPWP Online 2025, Perlu Dokumen Apa Saja?

Cara menonaktifkan NPWP

Wajib pajak orang pribadi maupun badan yang ingin menonaktifkan NPWP dapat mengajukan permohonan secara online.

Simak cara menonaktifkan NPWP berikut ini:

Cara menonaktifkan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi:

  • Langkah pertama, kunjungi situs resmi DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/
  • Setelah masuk ke situs tersebut, klik fitur live chat bernama “Tanya Fiska” yang berada di pojok kanan bawah tampilan layar
  • Kemudian, pilih menu “NPWP/NIK” yang tersedia di opsi chat tersebut
  • Masukkan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email aktif yang dapat dihubungi
  • Lanjutkan dengan menekan tombol “Selanjutnya”, lalu pilih layanan “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP” sesuai kebutuhan
  • Tunggu beberapa saat hingga sistem chatbot memberikan tanggapan, lalu ikuti seluruh instruksi yang disampaikan
  • Formulir penonaktifan NPWP dapat diakses secara langsung dengan mengklik https://www.pajak.go.id/

Baca juga: Kapan NPWP Bisa Dinonaktifkan jika Sudah Tidak Bekerja? Ini Penjelasan DJP

Cara menonaktifkan NPWP bagi wajib pajak badan:

  • Kunjungi laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Masukkan ID pengguna, kata sandi, bahasa, dan captcha lalu klik login
  • Langkah selanjutnya membuka menu “Perubahan Status” pada halaman “Portal Saya”
  • Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”
  • Tunggu beberapa saat sampai halaman memuat menu “Manajemen Kasus”. Data akan terisi secara otomatis
  • Pada bagian “Kuasa Wajib Pajak“, apabila wajib pajak mengisi data sebagai kuasa dari wajib pajak, silakan klik “Kotak Centang” dan klik ikon "kaca pembesar" untuk mencari data kuasa wajib pajak
  • Pada bagian “Identitas Wajib Pajak”, data akan terisi secara otomatis
  • Pada bagian “Detail”, terdapat beberapa isian data yang diperlukan
  • Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Pernyataan Wajib Pajak”, silakan klik “Kotak Centang” pada pernyataan
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas.
  • Terdapat menu "Unduh Bukti Tanda Terima" untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.

Baca juga: Bisakah NPWP Dinonaktifkan Jika Sudah Tidak Bekerja? Berikut Jawaban DJP

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Tren
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau