KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.
Dilansir dari laman resmi DJP, NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP juga digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Wajib pajak berhak mendapatkan NPWP jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lalu, apakah tidak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan membuat NPWP secara otomatis non-aktif?
Baca juga: 11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Ubah NPWP Jadi Non-aktif, Tak Perlu Lapor SPT
Apakah tidak lapor SPT otomatis membuat NPWP non-aktif?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, NPWP tidak dinonaktifkan hanya karena wajib pajak tidak lapor SPT.
Status NPWP hanya dapat dinonaktifkan atau dinonefektifkan apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, namun tidak ingin menghapus NPWP.
“Dengan ditetapkan status NPWP sebagai non-efektif maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan,” kata Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Dwi menambahkan, kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Baca juga: 17 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT
Berikut daftar selengkapnya:
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Baca juga: Cara Hapus NPWP Online 2025, Perlu Dokumen Apa Saja?
Cara menonaktifkan NPWP
Wajib pajak orang pribadi maupun badan yang ingin menonaktifkan NPWP dapat mengajukan permohonan secara online.
Simak cara menonaktifkan NPWP berikut ini:
Cara menonaktifkan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi:
- Langkah pertama, kunjungi situs resmi DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/
- Setelah masuk ke situs tersebut, klik fitur live chat bernama “Tanya Fiska” yang berada di pojok kanan bawah tampilan layar
- Kemudian, pilih menu “NPWP/NIK” yang tersedia di opsi chat tersebut
- Masukkan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email aktif yang dapat dihubungi
- Lanjutkan dengan menekan tombol “Selanjutnya”, lalu pilih layanan “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP” sesuai kebutuhan
- Tunggu beberapa saat hingga sistem chatbot memberikan tanggapan, lalu ikuti seluruh instruksi yang disampaikan
- Formulir penonaktifan NPWP dapat diakses secara langsung dengan mengklik https://www.pajak.go.id/
Baca juga: Kapan NPWP Bisa Dinonaktifkan jika Sudah Tidak Bekerja? Ini Penjelasan DJP
Cara menonaktifkan NPWP bagi wajib pajak badan:
- Kunjungi laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Masukkan ID pengguna, kata sandi, bahasa, dan captcha lalu klik login
- Langkah selanjutnya membuka menu “Perubahan Status” pada halaman “Portal Saya”
- Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”
- Tunggu beberapa saat sampai halaman memuat menu “Manajemen Kasus”. Data akan terisi secara otomatis
- Pada bagian “Kuasa Wajib Pajak“, apabila wajib pajak mengisi data sebagai kuasa dari wajib pajak, silakan klik “Kotak Centang” dan klik ikon "kaca pembesar" untuk mencari data kuasa wajib pajak
- Pada bagian “Identitas Wajib Pajak”, data akan terisi secara otomatis
- Pada bagian “Detail”, terdapat beberapa isian data yang diperlukan
- Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Pernyataan Wajib Pajak”, silakan klik “Kotak Centang” pada pernyataan
- Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas.
- Terdapat menu "Unduh Bukti Tanda Terima" untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.
Baca juga: Bisakah NPWP Dinonaktifkan Jika Sudah Tidak Bekerja? Berikut Jawaban DJP
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini