KOMPAS.com - Mengurus perubahan status kepemilikan tanah dari sertifikat hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) dapat dilakukan secara online.
Masyarakat bisa mengurus perubahan jenis sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor BPN.
Dilansir dari Antara, Selasa (22/4/2025), HGB perlu ditingkatkan menjadi SHM karena dokumen ini memberikan kepemilikan penuh atas tanah kepada pemiliknya tanpa batas waktu.
Berbeda dengan HGB yang memiliki jangka waktu tertentu, SHM bersifat turun-temurun dan merupakan bentuk kepemilikan paling kuat dalam hukum pertanahan Indonesia.
Dengan status SHM, pemilik tanah memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan, menjual, atau mewariskan tanah tersebut, serta bisa menggunakannya sebagai jaminan kredit di bank.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara ubah HGB menjadi SHM secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku? Berikut panduan selengkapnya.
Baca juga: Tidak Berlaku mulai 2026, Berikut Cara Ubah Girik Tanah Jadi SHM
Masyarakat yang hendak mengubah HGB menjadi SHM perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Dilansir dari Antara, Selasa (17/6/2025), berikut syarat ubah HGB jadi SHM online:
Baca juga: Apakah Sertifikat HGB dan SHM Laut Bisa Diterbitkan?
Hadirnya aplikasi Sentuh Tanahku diharapkan memudahkan masyarakat dalam memproses perubahan dari HGB menjadi SHM.
Layanan tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tempat tinggalnya.
Berikut cara ubah HGB jadi SHM online:
Baca juga: Permohonan Ubah HGB ke SHM Bisa Ditolak, Ini Alasannya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini