KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Para tersangka tersebut memiliki tugas masing-masing dalam memuluskan program pengadaan Chromebook tersebut.
Baca juga: Nadiem Makarim Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Ungkap Perannya
Lantas, apa saja peran para tersangka korupsi pengadaan Chromebook?
Jurist Tan adalah eks stafsus Nadiem Makarim pada tahun 2020-2024 yang sering mewakili pertemuan dengan beberapa pihak.
Dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi menteri, yakni pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Tujuannya untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome. Lalu Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
Baca juga: Nadiem Makarim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Chromebook, Berikut 6 Faktanya
Ibrahim kemudian diangkat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan produk berbasis Chromebook.
Lalu, pada awal hingga pertengahan tahun 2020, Jurist juga sempat bertemu dengan perwakilan Google untuk menindaklanjuti hasil pembahasan bersama Nadiem.
Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini
Ibrahim Arief yang resmi menjadi konsultan teknologi berperan untuk mempengaruhi tim teknis Kemendikbudristek.
Ibrahim telah terlibat dalam perencanaan pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan produk Google.
Ia bersama Jurist diajak Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google. Pada 17 April 2020, Ibrahim memperagakan penggunaan Chromebook saat melakukan Zoom meeting dengan tim teknis.
Lalu, pada 6 Mei 2020, Ibrahim dan para tersangka menerima arahan khusus dan perintah dari Nadiem.
Baca juga: Mengenal Laptop Chromebook yang Akan Diborong Kemendikbud, Bagaimana Keamanannya?
Dalam rapat ini, Nadiem memerintahkan agar pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 menggunakan produk Google. Padahal, saat itu belum dilakukan proses lelang.