KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan bermotor di Indonesia.
Dokumen ini wajib dimiliki dan dibawa pengemudi sepeda motor pada saat berkendara. Pengendara juga wajib menunjukkan STNK pada saat terjadi razia.
Sayangnya, dokumen yang mencatat bukti kepemilikan kendaraan ini biasanya tidak langsung jadi begitu Anda membeli sepeda motor.
Penerbitan STNK biasanya membutuhkan waktu 10-14 hari setelah pembayaran selesai. Selama jangka waktu proses pembuatan tersebut, pengendara biasanya akan menunjukkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) jika terjadi razia.
STCK adalah surat jalan sementara untuk kendaraan sebelum STNK resmi diterbitkan. Dokumen ini diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Lantas, apakah pengendara yang membawa STCK tetap bisa kena tilang?
Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Saat Beli Kendaraan Bekas
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng), AKBP Prianggo Malau, mengatakan pengendara yang hanya bisa menunjukkan STCK tetap bisa ditilang.
"Pengemudi yang pada saat berkendara hanya dapat menunjukkan STCK tanpa disertai STNK yang sah, dapat dikenai sanksi tilang," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Mengacu aturan tersebut, STCK hanya diperuntukkan bagi badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor, serta lembaga penelitian di bidang kendaraan bermotor.
Dokumen ini juga tidak dapat digunakan oleh perorangan.
Mengacu pada Pasal 79 ayat 2, kendaraan bermotor yang memiliki STCK hanya bisa digunakan oleh petugas badan usaha berseragam dengan paling banyak adalah 3 orang pengguna.
Sementara itu, pasal 1 ayat 12 UU No.7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa STCK hanyalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara kendaraan bermotor sebelum di registrasi.
Berdasarkan Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, persyaratan dan tata cara pemberian STCK selanjutnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Apakah Bisa Perpanjang STNK Sebelum Jatuh Tempo? Berikut Penjelasan Polisi
Prianggo menjelaskan, pihak kepolisian memberikan STCK kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor serta lembaga penelitian di bidang kendaraan bermotor untuk keperluan tertentu.