Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Motor Baru Belum Jadi, Apa Pengendara Bisa Kena Tilang meski Bawa STCK? Ini Kata Polri

Kompas.com - 23/07/2025, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan bermotor di Indonesia.

Dokumen ini wajib dimiliki dan dibawa pengemudi sepeda motor pada saat berkendara. Pengendara juga wajib menunjukkan STNK pada saat terjadi razia.

Sayangnya, dokumen yang mencatat bukti kepemilikan kendaraan ini biasanya tidak langsung jadi begitu Anda membeli sepeda motor.

Penerbitan STNK biasanya membutuhkan waktu 10-14 hari setelah pembayaran selesai. Selama jangka waktu proses pembuatan tersebut, pengendara biasanya akan menunjukkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) jika terjadi razia.

STCK adalah surat jalan sementara untuk kendaraan sebelum STNK resmi diterbitkan. Dokumen ini diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Lantas, apakah pengendara yang membawa STCK tetap bisa kena tilang?

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Saat Beli Kendaraan Bekas

STNK belum jadi dan bawa STCK, polisi: tetap kena tilang

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng), AKBP Prianggo Malau, mengatakan pengendara yang hanya bisa menunjukkan STCK tetap bisa ditilang.

"Pengemudi yang pada saat berkendara hanya dapat menunjukkan STCK tanpa disertai STNK yang sah, dapat dikenai sanksi tilang," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Mengacu aturan tersebut, STCK hanya diperuntukkan bagi badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor, serta lembaga penelitian di bidang kendaraan bermotor.

Dokumen ini juga tidak dapat digunakan oleh perorangan.

Mengacu pada Pasal 79 ayat 2, kendaraan bermotor yang memiliki STCK hanya bisa digunakan oleh petugas badan usaha berseragam dengan paling banyak adalah 3 orang pengguna.

Sementara itu, pasal 1 ayat 12 UU No.7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa STCK hanyalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara kendaraan bermotor sebelum di registrasi.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, persyaratan dan tata cara pemberian STCK selanjutnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Apakah Bisa Perpanjang STNK Sebelum Jatuh Tempo? Berikut Penjelasan Polisi

Fungsi STCK sepeda motor

Prianggo menjelaskan, pihak kepolisian memberikan STCK kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor serta lembaga penelitian di bidang kendaraan bermotor untuk keperluan tertentu.

Halaman:


Terkini Lainnya
7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
Tren
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Tren
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
Tren
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Tren
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau