Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Struk Resto Ada Tagihan Royalti Lagu ke Pelanggan Rp 29.000, Ini Faktanya

Kompas.com - 12/08/2025, 12:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial belum lama ini dihebohkan dengan unggahan struk pembayaran sebuah restoran yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu.

Unggahan itu salah satunya dibagikan oleh pengguna akun X @sharpand*** pada Sabtu (9/8/2025). 

"Malming, mau senang makan di resto ternyata ada item harga untuk Royalti Music dan Lagu. Bukan menu, tapi buat nyaman kuping saat bersantap. Harganya tak sampai 500 ribu, cukup dengan harga satu bungkus nasi padang," tulisnya.

Foto struk yang dibagikan menunjukkan daftar menu makanan beserta biaya royalti musik sebesar Rp 29.140.

Hingga Selasa (12/8/2025), unggahan ini sudah dilihat lebih dari 31.600 kali.

Baca juga: Respons Keluarga Titiek Puspa soal Ahmad Dhani Mau Urus Royalti Lagu Kupu-Kupu Malam

Pertanyaannya, benarkah kini pelanggan restoran harus membayar royalti musik?

Ternyata struk hanya rekayasa

Penelusuran Kompas.com menemukan bahwa foto struk tersebut berasal dari unggahan akun LinkedIn bernama Dede Mulyana.

Saat dihubungi pada Senin (11/8/2025), Dede mengaku struk itu hanyalah ilustrasi buatan pihaknya, bukan tagihan asli dari restoran.

"Bill tersebut adalah ilustrasi dan bukan sebenarnya, dan tercantum dalam caption saya sejak awal posting," jelasnya.

Ia mengatakan unggahan itu bertujuan memancing diskusi tentang kemungkinan pembebanan royalti musik kepada pelanggan, jika biaya tersebut dianggap memberatkan pemilik usaha kuliner.

Namun, Dede memutuskan menghapus unggahan tersebut untuk mencegah penyebaran gambar tanpa konteks.

Baca juga: Soal Aturan Royalti Lagu dan Musik, Begini Teknisnya

Pandangan pengamat musik

Saat dimintai pendapat, penulis, akademisi, sekaligus pengamat musik dari Fakultas Industri Kreatif Telkom University, Idhar Resmadi, menilai (jika ada) tindakan membebankan royalti musik ke pelanggan restoran adalah tidak tepat.

Menurutnya, aturan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan bahwa biaya royalti dibayarkan oleh pihak restoran, kafe, atau hotel kepada LMKN secara tahunan.

"(Jika ada yang) Membebani royalti ke konsumen sudah salah, perhitungannya juga kurang transparan," tegas Idhar, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, pelanggan tidak wajib membayar royalti musik karena dalam Undang-Undang tidak ada ketentuan Performing Rights yang dibebankan ke konsumen.

Jika ada pelanggan yang terlanjur membayar, Idhar menyarankan agar melapor ke Badan Perlindungan Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen.

"Konsumen kafe tidak perlu bayar (royalti musik), karena di Undang-Undang tidak ada aturan Performing Rights itu dibebankan ke konsumen resto," jelelasnya.

Baca juga: Hotel Masuk Daftar Tempat Wajib Bayar Royalti Lagu, Ini Respons PHRI

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Tren
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Tren
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau