KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) batal meluncurkan Payment ID yang semula direncanakan pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Indonesia.
Penerapan Payment ID secara luas masih membutuhkan waktu panjang, serta perlu melalui berbagai tahap pengujian dan penyempurnaan infrastruktur.
Berikut ini adalah beberapa informasi yang perlu Anda ketahui tentang Payment ID yang akan diuji coba BI:
Baca juga: Payment ID BI Terhubung ke NIK, Transparansi atau Ancaman Privasi?
Payment ID adalah kode unik transaksi keuangan yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Rencana pengembangannya tercantum dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, di mana Payment ID menjadi bagian dari infrastruktur data sistem pembayaran.
Payment ID akan menjadi pengenal unik (unique identifier) untuk mengoptimalkan data granular.
Nantinya, kode Payment ID terdiri dari kombinasi sembilan karakter huruf dan angka yang menghubungkan profil individu dengan seluruh transaksi, baik melalui rekening bank, dompet digital, maupun kanal pembayaran lainnya.
Baca juga: Uji Coba Payment ID Mulai 17 Agustus, Ekonom Ungkap Tantangannya
Dilansir dari Kompas Money (8/8/2025), ada tiga fungsi utama Payment ID, yakni:
Dengan sistem ini, seluruh riwayat keuangan, mulai dari pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, dapat terpantau secara real time.
Termasuk juga di dalamnya aktivitas lain yang berisiko seperti transaksi judi online hingga pinjaman ilegal.
Baca juga: 6 Transaksi Pedagang Online di Marketplace yang Tak Dikenai Pajak, Apa Saja?
Mengutip laman Kompas.com, (13/8/2025), Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa sistem Payment ID dirancang untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat.
Akses informasi hanya diberikan kepada otoritas yang memiliki kontrak atau kerja sama resmi dengan BI sesuai kewenangan.
“Pengembangan dan penggunaan data Payment ID akan dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” jelas Ramdan.
Baca juga: 5 Negara Ini Bisa Transaksi Pakai QRIS Mulai Agustus 2025, Mana Saja?
Penggunaan data individu berbasis Payment ID mengikuti prinsip private consent based, di mana setiap akses membutuhkan izin dari pemilik data dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.