KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, per Sabtu, 16 Agustus 2025.
Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Berikut rangkuman singkat perjalanan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP:
Baca juga: Sederet Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Salah Satunya Bantu Ketahanan Pangan
Nama Setya Novanto terseret kasus korupsi e-KTP setelah disebut dalam sidang perdana kasus tersebut oleh terdakwa lainnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Setya Novanto disebut berperan mengatur besaran anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Meski sempat membantah dan memenangkan praperadilan atas status tersangkanya, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka pada September 2017.
Sebagai Ketua DPR saat itu, Setnov berulang kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit hingga meminta KPK menunggu putusan praperadilan.
Baca juga: Jokowi Disebut Pernah Minta KPK Hentikan Kasus Setya Novanto, Siapa Dia?
Tidak hanya mangkir dari panggilan, Setnov bahkan sempat mengirim surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR kala itu, Fadli Zon, agar penyidikan ditunda.
Namun, permintaan itu ditolak dan pada 15 November 2017, KPK menjemput paksa Novanto di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK
Namun saat itu, keberadaan Setnov tidak diketahui, hingga esok harinya ia dikabarkan mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Belakangan, terungkap bahwa kecelakaan yang terjadi itu merupakan rekayasa yang dilakukan Fredrich untuk merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya.
KPK kemudian menahan Novanto pada 17 November 2017 setelah menjemputnya dari RS Medika Permata Hijau dan membawanya ke RS Cipto Mangunkusumo untuk perawatan.
Baca juga: Setya Novanto Dikabarkan Hilang dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Kemenkumham
Ketika kasus mulai bergulir di persidangan, Setya Novanto terkesan ogah-ogahan untuk memberikan keterangan.