Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 2026, Kelompok Ini Diimbau Pakai Non-subsidi

Kompas.com - 26/08/2025, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembelian Liqufied Petroleum Gas atau LPG 3 kg wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2026.

“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK)," kata dia, dikutip dari Kontan, Senin (25/8/2025).

Meski demikian, Bahlil mengaku saat ini masih menyusun detail teknis terkait syarat dan cara membeli gas LPG 3 kg pakai KTP.

Sembari menyusun aturan teknis, Bahlil mengimbau kepada sejumlah golongan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dengan tidak membeli dan menggunakan gas LPG 3 kg.

Lantas, siapa saja yang dilarang menggunakan dan membeli gas LPG 3 kg?

Baca juga: Beredar Narasi Harga LPG 3 Kg Naik, Ini Kata Pertamina

Kelompok yang dilarang menggunakan gas LPG 3 kg

Bahlil menyampaikan, terdapat beberapa kelompok yang diimbau untuk tidak menggunakan maupun membeli gas LPG 3 kg.

Sebab, gas LPG 3 kg hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu melalui program subsidi LPG 3 kg sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023.

"Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com (15/7/2025), setidaknya ada 9 kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan LPG 3 kg.

Hal itu sebagaimana mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Baca juga: Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg mulai 2026, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Berdasarkan aturan tersebut, berikut kelompok yang disarankan tidak menggunakan gas LPG 3 kg:

  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  5. Usaha tani tembakau
  6. Usaha jasa las
  7. Usaha binatu atau laundry
  8. Usaha batik.

Selain 8 kelompok di atas, beberapa daerah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli dan menggunakan LPG 3 kg, salah satunya di Jawa Tengah.

Baca juga: Harga Gas LPG 3 kg Akan Diseragamkan, Begini Fakta Beda Harga di Jakarta hingga Jawa Timur

Kelompok yang berhak pakai LPG 3 kg

Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007, hanya ada 4 kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi gas LPG 3 kg.

Berikut daftarnya:

1. Rumah tangga

Rumah tangga adalah pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak memiliki kompor gas.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau