KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembelian Liqufied Petroleum Gas atau LPG 3 kg wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2026.
“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK)," kata dia, dikutip dari Kontan, Senin (25/8/2025).
Meski demikian, Bahlil mengaku saat ini masih menyusun detail teknis terkait syarat dan cara membeli gas LPG 3 kg pakai KTP.
Sembari menyusun aturan teknis, Bahlil mengimbau kepada sejumlah golongan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dengan tidak membeli dan menggunakan gas LPG 3 kg.
Lantas, siapa saja yang dilarang menggunakan dan membeli gas LPG 3 kg?
Baca juga: Beredar Narasi Harga LPG 3 Kg Naik, Ini Kata Pertamina
Bahlil menyampaikan, terdapat beberapa kelompok yang diimbau untuk tidak menggunakan maupun membeli gas LPG 3 kg.
Sebab, gas LPG 3 kg hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu melalui program subsidi LPG 3 kg sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023.
"Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com (15/7/2025), setidaknya ada 9 kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Hal itu sebagaimana mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
Baca juga: Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg mulai 2026, Ini Kata Pertamina Patra Niaga
Berdasarkan aturan tersebut, berikut kelompok yang disarankan tidak menggunakan gas LPG 3 kg:
Selain 8 kelompok di atas, beberapa daerah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli dan menggunakan LPG 3 kg, salah satunya di Jawa Tengah.
Baca juga: Harga Gas LPG 3 kg Akan Diseragamkan, Begini Fakta Beda Harga di Jakarta hingga Jawa Timur
Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007, hanya ada 4 kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi gas LPG 3 kg.
Berikut daftarnya:
Rumah tangga adalah pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak memiliki kompor gas.