Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Istana dan DPR soal KPU Sempat Tak Buka 16 Dokumen Capres-Cawapres, Berujung Dibatalkan

Kompas.com - 16/09/2025, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.

Aturan tersebut berisi daftar 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

Afif menyampaikan, KPU sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.

Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, maupun undang-undang terkait lainnya.

"KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.

Sebelum dibatalkan, langkah KPU mendapat perhatian dari pihak Istana dan DPR. Apa kata mereka?

Baca juga: KPU Merahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Pengamat: Aneh, Malah Tak Dukung Transparansi

Wamensesneg sebut Istana tidak bisa intervensi KPU 

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan, pihak Istana tidak bisa melakukan intervensi terkait langkah KPU yang tidak membuka 16 dokumen ke publik.

Juri menyampaikan, KPU adalah lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain.

Menurutnya, KPU juga sudah memberi penjelasan terkait kebijakan yang diambil bisa menjadi pedoman bagi publik.

Juri menambahkan, pertanyaan-pertanyaan publik yang berhubungan dengan keputusan tersebut bisa ditanyakan ke KPU.

“Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati,” ujar Juri di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Senin (15/8/2025).

Baca juga: Akun X KPU RI Diduga Diretas, Tampilkan Situs Judol

DPR sebut minta KPU beri klarifikasi

Terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karyasuda meminta KPU supaya memberikan klarifikasi terkait langkah tidak membuka 16 dokumen capres dan cawapres ke publik.

Rifqi mengatakan, sudah sewajarnya dokumen peserta pemilu dibuka ke publik.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (15/8/2025).

Ia juga menilai, langkah KPU menimbulkan pertanyaan karena dikeluarkan setelah tahapan pemilihan umum (pemilu) sudah berakhir.

Rifqi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara pemilu demi menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, Rifqi juga menyinggung langkah penyelenggara KPU yang membuka data dan dokumen calon legislatif yang bisa diakses oleh publik.

“Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” imbuh Rifqi.

Baca juga: KPU Umumkan Tahapan Pilkada Jakarta 2024, Kapan Jika Ada Putaran Kedua?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
Tren
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Tren
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
Tren
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Tren
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau