KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Aturan tersebut berisi daftar 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).
Afif menyampaikan, KPU sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.
Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, maupun undang-undang terkait lainnya.
"KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.
Sebelum dibatalkan, langkah KPU mendapat perhatian dari pihak Istana dan DPR. Apa kata mereka?
Baca juga: KPU Merahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Pengamat: Aneh, Malah Tak Dukung Transparansi
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan, pihak Istana tidak bisa melakukan intervensi terkait langkah KPU yang tidak membuka 16 dokumen ke publik.
Juri menyampaikan, KPU adalah lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain.
Menurutnya, KPU juga sudah memberi penjelasan terkait kebijakan yang diambil bisa menjadi pedoman bagi publik.
Juri menambahkan, pertanyaan-pertanyaan publik yang berhubungan dengan keputusan tersebut bisa ditanyakan ke KPU.
“Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati,” ujar Juri di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Senin (15/8/2025).
Baca juga: Akun X KPU RI Diduga Diretas, Tampilkan Situs Judol
Terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karyasuda meminta KPU supaya memberikan klarifikasi terkait langkah tidak membuka 16 dokumen capres dan cawapres ke publik.
Rifqi mengatakan, sudah sewajarnya dokumen peserta pemilu dibuka ke publik.
“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (15/8/2025).
Ia juga menilai, langkah KPU menimbulkan pertanyaan karena dikeluarkan setelah tahapan pemilihan umum (pemilu) sudah berakhir.
Rifqi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara pemilu demi menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, Rifqi juga menyinggung langkah penyelenggara KPU yang membuka data dan dokumen calon legislatif yang bisa diakses oleh publik.
“Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” imbuh Rifqi.
Baca juga: KPU Umumkan Tahapan Pilkada Jakarta 2024, Kapan Jika Ada Putaran Kedua?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang