Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar UGM Jelaskan Obat yang Tidak Boleh Diminum Bersamaan, Apa Saja?

Kompas.com, 6 November 2025, 09:30 WIB
Fatimah Az Zahra,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial menyebutkan beberapa jenis obat yang tidak boleh dikonsumsi bersamaan.

Unggahan tersebut mengatakan ada dampak atau efek samping jika mengonsumsi obat-obatan jenis tertentu dalam waktu bersamaan.

"Awas, bahaya jika obat ini diminum bersamaan. Obat jamur dengan obat asam lambung, obat hipertensi dengan obat kolesterol, obat maag dengan obat gula, obat tambah darah dengan obat maag," tulis akun Instagram @jur******** pada Selasa (21/10/2025).

Lantas, benarkah terdapat obat yang tak boleh dikonsumsi bersama? Apa sajakah obat-obatan tersebut?

Baca juga: Dokter Bedah di India Diduga Bunuh Istrinya dengan Obat Anestesi

Beberapa obat bisa saling berinteraksi

Guru Besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati mengungkapkan beberapa obat memang dapat saling berinteraksi jika digunakan bersama.

"Ya, beberapa obat memang bisa saling berinteraksi dengan obat lain jika digunakan bersama," kata Zullies ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (5/11/2025).

Namun, Zullies menekankan, bahwa tidak semua kombinasi obat yang dilarang memiliki tingkat bahaya yang sama.

"Ada banyak faktor yang menentukan, seperti dosis obat, kondisi pasien, fungsi ginjal atau hati, serta obat lain yang dikonsumsi," kata Zullies.

Selain itu, Zullies menekankan, tidak seluruh interaksi obat bermakna klinis.

Artinya, meski dua obat saling berinteraksi, hal itu belum tentu menimbulkan perubahan efek terapi atau efek toksik yang signifikan pada pasien hingga memerlukan penyesuaian dosis, pemantauan ketat, atau penghentian salah satu obat.

“Tidak semua interaksi obat memiliki arti klinis. Yang dianggap penting adalah interaksi yang mengubah outcome klinis pasien, misalnya menurunkan efektivitas terapi atau meningkatkan risiko efek samping serius,” ujarnya.

Baca juga: Obat Herbal Asal Indonesia Ditarik di Kaledonia Baru, Ini Penjelasan BPOM

Mekanisme penyebab kombinasi obat bisa bermasalah

Zullies menyebut beberapa mekanisme penyebab kombinasi obat dapat bermasalah. Berikut di antaranya:

  • Satu obat dapat mengubah cara tubuh menyerap obat lain: contohnya adalah obat lambung atau antacid yang mengubah pH lambung, membuat obat lain kurang atau terlambat diserap.
  • Satu obat dapat menghambat atau mempercepat pemecahan obat lain di hati yang memengaruhi enzim metabolisme: dapat membuat kadar obat terlalu tinggi atau risiko efek samping meningkat.
  • Dua obat dapat memiliki efek yang sama dan terakumulasi sehingga efeknya terlalu kuat: contohnya pada dua obat yang menurunkan tekanan darah, jika dikonsumsi bersama bisa membuat tekanan darah terlalu rendah.
  • Satu obat dapat mengurangi efektivitas obat lain: menyebabkan penyakit tidak terkendali.

Baca juga: AS Tarik Obat Penurun Kolesterol Atorvastatin dari Peredaran, Apa Penyebabnya?

Contoh obat yang berisiko apabila dikonsumsi bersamaan di antaranya adalah:

1. Obat jamur dengan obat lambung

Zullies mengatakan bahwa obat jamur dan obat lambung tidak bisa digunakan bersama. Contoh obat lambung adalah obat asam lambung, antacid, PPI, dan H2 blocker.

Sementara itu, obat jamur jenis azol seperti itraconazole sangat bergantung pada pH lambung. Penyerapan obat tersebut bisa terganggu jika pH lambung naik.

Halaman:


Terkini Lainnya
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
Tren
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Tren
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Tren
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Tren
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Tren
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau