KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 1 dari 10 produk medis yang beredar di negara berpendapatan rendah dan menengah merupakan produk substandar atau palsu.
Angka tersebut kerap dijadikan gambaran mengenai persoalan obat palsu yang masih menjadi masalah global permasalahan hingga kini.
Sama halnya dengan Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar sejumlah obat yang kerap ditemukan dalam versi palsu yang beredar di masyarakat.
Melalui akun Instagram resmi BPOM, @bpom_ri, Rabu (4/2/2026), peredaran obat palsu masih nyata dan masih sering ditemukan di berbagai daerah.
Peredaran obat palsu umumnya dilakukan oleh sejumlah oknum demi keuntungan ekonomi.
Padahal, tentu ada risiko berbahaya yang mengintai masyarakat dari konsumsi obat palsu.
Lantas, obat apa saja yang paling sering ditemukan palsu dan beredar di Indonesia?
Baca juga: Saat Leukemia Dominasi Kanker Anak dan Dokter Katakan Hati Gembira adalah Obat...
Dilansir dari akun Instagram resmi BPOM, Rabu, berikut 8 jenis obat yang sering ditemukan versi palsu dan beredar di Indonesia.
Itulah 8 obat yang sering ditemukan palsu di Indonesia.
Untuk itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat agar dapat membedakan antara obat palsu dengan yang asli.
Baca juga: Pakar Farmasi UGM Jelaskan Jenis Obat yang Tak Boleh Digerus, Cek Tandanya di Kemasan
Dilansir dari rilis resmi BPOM dalam situs resminya, Senin (29/12/2025), masyarakat yang ingin mengonfirmasi suatu obat palsu atau asli dapat melalui kanal khusus bernama "Komunikasi Risiko Obat Palsu"
Kanal tersebut khusus digunakan untuk mengonfirmasi apakah suatu obat palsu atau tidak.
Informasi yang disampaikan dalam link tersebut mencakup identitas dan foto obat palsu, modus peredaran, dampak dari konsumsi, serta upaya penegakan hukum yang telah dilakukan BPOM terhadap temuan obat palsu.
Link tersebut dapat diakses melalui situs https://www.pom.go.id/hot-issue/obat-palsu
Baca juga: Ini Batas Waktu Konsumsi Obat Sirup Setelah Segel Dibuka
Lebih lanjut, Kepala BPOM Taruna Ikrar juga mengimbau masyarakat membeli obat melalui sarana resmi yaitu apotek.