Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 41 Obat Bahan Alam Mengandung BKO Berbahaya, Apa Saja?

Kompas.com, 11 Februari 2026, 13:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan intensif terhadap peredaran obat bahan alam selama periode November-Desember 2025.

Pada November 2025, BPOM menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji.

Kemudian pada Desember 2025, BPOM menemukan sembilan produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diuji.

Dikutip dari laman resminya, BPOM menyebutkan bahwa hasil itu menambah daftar temuan OBA mengandung BKO hasil pengawasan intensif yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025.

Selama periode Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan yang beredar secara luas di masyarakat.

Dari sampling dan pengujian yang dilakukan tersebut, sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO.

Baca juga: BPOM Ungkap 8 Obat yang Sering Ditemukan Palsu di Indonesia, Ada Ponstan Hingga Tramadol

Bahaya BKO di obat bahan alam

Kepala BPOM Taruna Ikrar kembali mengingatkan bahwa penggunaan BKO dalam produk OBA maupun suplemen kesehatan sangat dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius.

Taruna juga merinci beberapa bahaya produk OBA yang mengandung BKO sildenafil, deksametason, parasetamol, dan sibutramin.

Penambahan BKO sildenafil dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian.

BKO sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA memiliki klaim penambah stamina pria.

Baca juga: BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar dan Risikonya

Lalu, penggunaan BKO deksametason dan parasetamol dapat menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan hati.

BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen dengan klaim mengatasi pegal linu.

Deksametason serta siproheptadin dan glibenklamid pada produk obat bahan alam dengan klaim gejala kencing manis.

Sementara itu, BKO sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, serta sulit tidur.

Baca juga: BPOM Temukan 109 Merek Kosmetik Ilegal Bernilai Rp1,8 Triliun, dari Mana Saja?

BKO sibutramin tersebut beserta bisakodil pada produk OBA mempunyai klaim untuk melangsingkan.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis,” kata Taruna.

“Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” sambungnya.

Baca juga: BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya dan Bisa Picu Kanker, Ada Pinkflash

Daftar 41 obat bahan alam mengandung BKO

Berikut ini 41 obat bahan alam yang ditindak BPOM karena mengandung BKO berbahaya:

Klaim stamina pria

  1. AMK Madu Tonik Cap Kuda: Sildenafil dan tadalafil
  2. Jamu Suami: Sildenafil sitrat dan kafein)
  3. Daun Muda: Sildenafil sitrat
  4. Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama: Sildenafil sitrat
  5. Jakarta Bandung Plus: Sildenafil sitrat dan parasetamol
  6. Kopi Ginseng Siberia New: Sildenafil sitrat, tadalafil, vardenafil HCl, dan yohimbin HCl
  7. Premium Kapsul Herbal: Sildenafil
  8. Dayak Ramuan Kalimantan Kuno: Sildenafil
  9. Akiyo Candy: Tadalafil
  10. Raja Ranjang Ganas: Sildenafil sitrat
  11. Jaran Segoro: Sildenafil dan parasetamol
  12. Mallboro Black: Sildenafil dan parasetamol
  13. Black Honey: Sildenafil sitrat
  14. Raja Ranjang Ganas Serbuk: Sildenafil sitrat
  15. Gatot Koco: Vardenafil HCl
  16. Raja Ranjang Ganas Kapsul: Sildenafil
  17. Soloco: Tadalafil
  18. Misteri Energetic Candy: Tadalafil
  19. Kapsul Butea-S: Sildenafil dan tadalafil
  20. Kopi Mandalika: Sildenafil dan tadalafil.

Klaim pegal linu

  1. Daun Mujarab: Natrium diklofenak dan parasetamol
  2. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon: Natrium diklofenak
  3. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah): Deksametason
  4. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning): Deksametason
  5. Naga Mas: Ibuprofen
  6. Tawon Sakti Kapsul: Deksametason
  7. Buah Merah Mahkota Dewa Plus: Deksametason
  8. Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami: Deksametason.

Baca juga: Cara Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu, Bisa Pakai HP

Klaim penggemuk badan

  1. Obat Gemuk: Deksametason
  2. Vitagem: Siproheptadin
  3. Vitamin Gemuk: Siproheptadin
  4. Vitamin Puyer Suplemen Sehat: Deksametason dan siproheptadin
  5. Super Gemoy: Siproheptadin HCl dan deksametason.

Klaim pelangsing

  1. Cathrine Slim: Sibutramin
  2. Mamychin Slimming Capsul: Sibutramin HCl
  3. Fix Slim Super Booster: Sibutramin dan N-desmethyl sibutramin
  4. Hendel Exitox Green Coffee Bean: Sibutramin
  5. Faslim: Sibutramin dan N-desmethyl sibutramin
  6. Extra Slimming: Sibutramina
  7. Slimmy Pink: Bisakodil.

Klaim gejala kencing manis

  1. Jiang Tang Wan: Glibenklamid.

Baca juga: Aturan Baru, BPOM Kini Akan Awasi Zat Adiktif Pada Vape

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
Tren
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Tren
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Tren
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Tren
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Tren
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau