KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku sepanjang April 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan bahwa tarif listrik untuk triwulan II (April–Juni) 2026 tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada April 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya.
Tri menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional, sehingga pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Lantas, bagaimana rincian tarif listrik PLN untuk April 2026?
Baca juga: Akankah Tarif Listrik April 2026 Naik Imbas Perang Timteng? Ini Kata Pemerintah
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/3/2026), untuk penetapan tarif triwulan II tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026.
Dalam periode tersebut, tercatat nilai tukar rupiah sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Berdasarkan perhitungan tersebut, secara formula tarif tenaga listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan.
Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang masih bergejolak, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tetap dikenakan tarif yang sama.
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada April 2026:
Baca juga: Harga Token Listrik PLN 2-8 Maret 2026, Beli Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?
Rincian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga stabilitas tarif listrik di tengah tekanan ekonomi global, dengan mempertimbangkan berbagai faktor agar tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang