Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik April 2026, Ini Rinciannya untuk Semua Golongan

Kompas.com, 27 Maret 2026, 09:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku sepanjang April 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan bahwa tarif listrik untuk triwulan II (April–Juni) 2026 tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada April 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya.

Tri menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, kebijakan ini juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional, sehingga pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Lantas, bagaimana rincian tarif listrik PLN untuk April 2026?

Baca juga: Akankah Tarif Listrik April 2026 Naik Imbas Perang Timteng? Ini Kata Pemerintah


Rincian tarif listrik PLN April 2026

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/3/2026), untuk penetapan tarif triwulan II tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026.

Dalam periode tersebut, tercatat nilai tukar rupiah sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Berdasarkan perhitungan tersebut, secara formula tarif tenaga listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan.

Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang masih bergejolak, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tetap dikenakan tarif yang sama.

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada April 2026:

Baca juga: Harga Token Listrik PLN 2-8 Maret 2026, Beli Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

Tarif listrik pelanggan rumah tangga non-subsidi

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik pelanggan bisnis

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif listrik pelanggan industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Rincian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga stabilitas tarif listrik di tengah tekanan ekonomi global, dengan mempertimbangkan berbagai faktor agar tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
Tren
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Tren
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Tren
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Tren
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Tren
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau