Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBC: 2 Lagi TNI Pasukan UNIFIL Gugur dalam Ledakan di Lebanon

Kompas.com, 31 Maret 2026, 05:41 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber BBC, cbc.ca

BEIRUT, KOMPAS.com – Dua personel TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian gugur di Lebanon selatan pada Senin (30/3/2026), akibat ledakan yang menghancurkan kendaraan mereka.

Demikian dilaporkan media Internasional BBC pada Selasa (31/3/2026), yang mengutip pernyataan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), badan PBB yang bertugas menjaga keamanan di Lebanon.

UNIFIL sendiri mengeluarkan rilis pada Senin malam terkait insiden yang menewaskan dua lagi personel pasukan perdamaian mereka. Tapi, tidak menyebut asal negara maupun identitas personel tersebut.

Baca juga: Kedubes Iran Belasungkawa Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Sebut Pelanggaran Serius

Terkait insiden itu, UNIFIL menjelaskan dua personel pasukan perdamaian gugur tragis di Lebanon selatan setelah ledakan dengan asal-usul yang belum diketahui menghancurkan kendaraan mereka di dekat Bani Hayyan.

Disebutkan lebih lanjut, seorang personel ketiga mengalami luka parah, sementara seorang lainnya juga turut terluka.

Menurut pernyataan UNIFIL, ini merupakan insiden fatal kedua dalam 24 jam terakhir.

“Kami menegaskan bahwa tidak seharusnya ada orang yang harus meninggal saat menjalankan misi perdamaian,” tulis UNIFIL.

Badan PBB tersebut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga, teman, dan rekan-rekan para pasukan perdamaian yang gugur dalam menjalankan tugas mereka.

UNIFIL juga mendoakan agar personel yang terluka segera pulih secara penuh dan cepat.

Pihak UNIFIL memasikan telah meluncurkan penyelidikan untuk mengetahui penyebab ledakan tersebut.

Mereka menekankan perlunya semua pihak menegakkan kewajiban hukum internasional dan memastikan keselamatan personel serta properti PBB setiap saat.

Baca juga: TNI Tetap Laksanakan Misi Perdamaian Usai Praka Farizal Gugur di Lebanon

UNIFIL mengingatkan bahwa tindakan yang menempatkan pasukan perdamaian dalam bahaya, termasuk serangan yang disengaja, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, serta berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.

“Biaya manusia akibat konflik ini terlalu tinggi. Kekerasan, seperti yang telah kami katakan sebelumnya, harus dihentikan,” tulis UNIFIL.

Serupa BBC, lembaga penyiaran publik nasional Kanada, CBC, juga menyebut dua pasukan penjaga perdamaian yang meninggal dalam serangan di Lebanon pada Senin merupakan warga Indonesia.

CBC melaporkan hal itu dalam artikel berjudul "3 Indonesian UN peacekeepers killed within 24 hours in south Lebanon".

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
Tren
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Tren
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Tren
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Tren
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Tren
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau