Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Pegawai di Gunungkidul Lebihi Batas, Pemkab Pertahankan PPPK dan Coba Naikkan PAD

Kompas.com, 31 Maret 2026, 17:40 WIB
Markus Yuwono,
Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran belanja pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul masih berada di angka 32 persen dari APBD.

Jumlah tersebut melebihi batas. Sebab, maksimal belanja pegawai harus berada di angka 30 persen.

Ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tepatnya Pasal 146 Ayat (1). Ketentuan ini akan berlaku pada 2027 mendatang.

"Untuk saat ini di kisaran 32 persen," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono saat dihubungi melalui telepon, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Muncul Isu PPPK Dirumahkan, BKD Kalteng: Sementara Ini Aman

Ia menjelaskan, Pemkab Gunungkidul sedang melakukan upaya pencermatan.

Pihaknya berharap, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat sehingga mampu menekan persentase belanja pegawai.

"Masih kita tata lagi, cermati lagi, disamping itu harus coba menaikkan pendapatan supaya menekan dari belanja pegawai," kata dia.

Upayakan PPPK Tetap Bertahan

Saat disinggung mengenai pengurangan PPPK Paruh Waktu, Putro menegaskan pihaknya akan tetap mengupayakan untuk mempertahankan.

Jumlah PPPK paruh waktu di Gunungkidul ada sekitar 1.900-an orang.

"Sampai saat ini tidak ada wacana mengenai itu. Artinya tetap kita upayakan pertahankan," kata dia.

Terpisah Ketua Forum PPPK Gunungkidul, Aris Wijayanto menyebut total tenaga PPPK, termasuk paruh waktu, sudah lebih dari 2.000 orang.

Pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkab terkait kelanjutan PPPK.

Baca juga: Pastikan Tak Ada PHK PPPK di Tengah Efisiensi, Gubernur Sumsel: Bisa Timbulkan Masalah Baru

"Akan kami komunikasikan. Kalau sudah melebihi, tentu harus ada solusi,” kata Aris saat dihubungi wartawan.

Ia mengakui, dengan belanja pegawai yang lebih dari 30 persen memicu kekhawatiran kontrak PPPK tidak akan diperpanjang.

Namun demikian pihaknya optimistis, tidak ada pengurangan atau pemutusan kontrak.

PPPK menjadi tulang punggung layanan, terutama di sektor pendidikan.

Baca juga: Gubernur Kalbar Pastikan Tidak Ada Pemecatan PPPK, Kelola Anggaran dengan Cermat

Jika jumlahnya dikurangi, dampaknya bisa langsung terasa.

"Kekhawatiran pasti ada. Tapi kami tetap optimistis,” ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Misa Trihari Suci di Gereja HKTY Ganjuran Bantul
Jadwal Misa Trihari Suci di Gereja HKTY Ganjuran Bantul
Yogyakarta
Mementingkan Pelayanan Publik, Pemkab Sleman Putuskan Tidak Terapkan WFH ASN Setiap Jumat
Mementingkan Pelayanan Publik, Pemkab Sleman Putuskan Tidak Terapkan WFH ASN Setiap Jumat
Yogyakarta
Pemda DIY Belum Terapkan WFH MInggu Ini: Kemrungsung Juga Enggak Bagus
Pemda DIY Belum Terapkan WFH MInggu Ini: Kemrungsung Juga Enggak Bagus
Yogyakarta
Canda Hasto soal Mobil Dinas Wali Kota Yogyakarta Dijatah 5 Liter Per Hari
Canda Hasto soal Mobil Dinas Wali Kota Yogyakarta Dijatah 5 Liter Per Hari
Yogyakarta
Permudah Akses Warga, 11 Jembatan Garuda Dibangun di Gunungkidul
Permudah Akses Warga, 11 Jembatan Garuda Dibangun di Gunungkidul
Yogyakarta
Kondisi Pembalap WorldSSP Aldi Satya Mahendra Pasca-Tabrak Lari di Jogja, Tetap Balapan di Portugal meski Menahan Sakit
Kondisi Pembalap WorldSSP Aldi Satya Mahendra Pasca-Tabrak Lari di Jogja, Tetap Balapan di Portugal meski Menahan Sakit
Yogyakarta
Upaya Pemkot Yogyakarta Kencangkan Ikat Pinggang setelah SE Kemendagri Keluar, BBM Dijatah hingga Lelang Kendaraan Lama
Upaya Pemkot Yogyakarta Kencangkan Ikat Pinggang setelah SE Kemendagri Keluar, BBM Dijatah hingga Lelang Kendaraan Lama
Yogyakarta
DPRD DIY Usulkan Prajurit asal Kulon Progo Gugur di Lebanon Jadi Pahlawan Nasional
DPRD DIY Usulkan Prajurit asal Kulon Progo Gugur di Lebanon Jadi Pahlawan Nasional
Yogyakarta
Sepak Terjang Sultan HB X di Usia 80 Tahun, Raja dan Gubernur DIY 3 Dekade
Sepak Terjang Sultan HB X di Usia 80 Tahun, Raja dan Gubernur DIY 3 Dekade
Yogyakarta
Pekerja Pabrik Garmen Demo di Kantor Bupati Sleman, Tolak Pesangon Rendah
Pekerja Pabrik Garmen Demo di Kantor Bupati Sleman, Tolak Pesangon Rendah
Yogyakarta
Jenazah Praka Farizal Diperkirakan Tiba di Kulon Progo 3 April 2026, Keluarga Tunggu Kepastian
Jenazah Praka Farizal Diperkirakan Tiba di Kulon Progo 3 April 2026, Keluarga Tunggu Kepastian
Yogyakarta
Jelang Paskah, Tim Jibom Brimob Polda DIY Sterilisasi 5 Gereja di Gunungkidul
Jelang Paskah, Tim Jibom Brimob Polda DIY Sterilisasi 5 Gereja di Gunungkidul
Yogyakarta
Rekayasa Lalu Lintas Kirab Budaya Sultan HB X Besok, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Rekayasa Lalu Lintas Kirab Budaya Sultan HB X Besok, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Yogyakarta
Profil Sri Sultan HB X: Jejak Panjang Menjaga Keistimewaan DIY
Profil Sri Sultan HB X: Jejak Panjang Menjaga Keistimewaan DIY
Yogyakarta
Ribuan Orang Bakal Sowan ke Keraton Yogyakarta saat HUT Sultan HB X, Sejumlah Ruas Ditutup
Ribuan Orang Bakal Sowan ke Keraton Yogyakarta saat HUT Sultan HB X, Sejumlah Ruas Ditutup
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau