KOMPAS.com - Nadiem Makarim kini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya setelah melakukan pemeriksaan panjang terhadap lebih dari 120 saksi dan empat orang ahli.
Status hukum ini membuat Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Ini Perannya
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (4/9/2025).
Penahanan tersebut menandai babak baru dalam perjalanan karier seorang tokoh yang sebelumnya dikenal luas sebagai pendiri Gojek dan pembuat kebijakan besar di sektor pendidikan Indonesia.
Lantas, bagaimana rekam jejak Nadiem Makarim sebelum ditetapkan sebagai tersangka?
Latar belakang dan pendidikan yang ditempuh
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025), Nadiem Makarim lahir di Singapura pada 4 April 1984. Ia tumbuh di keluarga akademis dan aktivis. Ayahnya, Nono Anwar Makarim, dikenal sebagai pengacara sekaligus tokoh pergerakan.
Masa sekolah dasar dan menengah pertama dijalani di Indonesia sebelum melanjutkan SMA di Singapura.
Setelah lulus, ia diterima di Brown University, salah satu universitas Ivy League di Amerika Serikat.
Di sana ia mengambil jurusan Hubungan Internasional dan sempat mengikuti program pertukaran pelajar di London School of Economics, Inggris.
Nadiem kemudian melanjutkan studi ke Harvard Business School dan meraih gelar Master of Business Administration (MBA).
Pendidikan luar negeri ini membekali Nadiem dengan jejaring global serta pemahaman mendalam tentang bisnis dan manajemen modern.
Baca juga: Sosok Nadiem Makarim: dari Mendikbud Ristek era Jokowi, Sekarang Tersangka Korupsi Chromebook
Awal karier di dunia startup
Setelah kembali ke Indonesia, Nadiem memulai karier di McKinsey & Company di Jakarta.
Selama tiga tahun ia terlibat dalam berbagai proyek konsultasi, termasuk sektor keuangan dan industri besar. Pengalaman tersebut memberinya dasar kuat dalam memahami dinamika korporasi.
Pada 2010, ia mendirikan Gojek yang awalnya berupa layanan pemesanan ojek lewat call center. Gojek kemudian berkembang menjadi aplikasi transportasi dan layanan on-demand terbesar di Indonesia.
Kesuksesan Gojek menjadikan Nadiem salah satu pengusaha muda paling berpengaruh di Asia Tenggara.
Inovasinya mengubah pola transportasi perkotaan, memperluas lapangan kerja, dan membuka jalan bagi ekonomi digital nasional.
Baca juga: Nadiem Makarim di Pusaran 3 Kasus Korupsi: Chromebook, Kuota Gratis, dan Google Cloud
Rekam jejak di dunia pendidikan
Popularitas Nadiem di dunia startup membuat Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.
Setelah nomenklatur berubah, ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Di posisinya sebagai menteri, Nadiem meluncurkan berbagai kebijakan yang disebut “Merdeka Belajar”.
Salah satu keputusan besar adalah penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2020, diganti dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Ia juga mendorong digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk sekolah.
Program ini ditujukan mempercepat integrasi teknologi dalam proses belajar, sekaligus merespons kebutuhan pembelajaran jarak jauh yang meningkat selama pandemi.
Tersandung kasus korupsi pengadaan Chromebook
Namun, program pengadaan Chromebook itu justru berujung masalah hukum.
Kejagung menyebut Nadiem melanggar sejumlah aturan, mulai dari Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa, hingga peraturan LKPP.
"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujar Nurcahyo, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Selain itu, Nadiem melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat pengadaan Chromebook mencapai Rp 1,98 triliun. Jumlah ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Kata Kejagung soal Status Hukum Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Proses hukum Nadiem
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut digunakan dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Selain Nadiem, penyidik juga menelusuri peran pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.
Hingga kini, lebih dari 120 saksi dan empat ahli telah diperiksa untuk mengungkap detail pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
(Sumber: Kompas.com/Kiki Safitri | Editor: Nawir Arsyad Akbar, Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.