KOMPAS.com - Nadiem Makarim berada di pusaran tiga kasus dugaan korupsi setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sejak Oktober 2024.
Pada awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud dan kuota internet gratis saat pandemi Covid-19.
Baca juga: Kata Kejagung soal Status Hukum Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Nama Nadiem mulai terseret kasus dugaan korupsi Chromebook saat Kejagung menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada Mei 2025.
Kejagung kemudian mencekal Nadiem untuk bepergian ke luar negeri terhitung sejak Sabtu (19/6/2025) hingga enam bulan ke depan.
Nadiem lalu menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Senin (23/6/2025).
Setelah serangkaian pemeriksaan, Kejagung menetapkan beberapa orang sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).
Di antaranya, Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Ristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek 2020–2021 Mulyatsyah.
Baca juga: Peran Anak Buah Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, program pengadaan Chromebook ternyata sudah direncanakan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona (Stafsus Mendikbud Ristek), JT (Jurist Tan) membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbud Ristek,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Setelah Nadiem diangkat menjadi Menteri pada Oktober 2019, Jurist yang ditunjuk sebagai Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek membahas pengadaan Chromebook bersama YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Jurist selanjutnya menghubungi Ibrahim Arief dan YK untuk membuatkan kontrak kerja untuk Ibrahim agar menjadi pekerja PSPK yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbud Ristek.
Di PSPK, Ibrahim membantu pengadaan teknologi informasi dan komputer menggunakan Chromebook.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 T
Kejagung juga menemukan fakta lain bahwa Jurist dan Fiona memimpin beberapa rapat melalui Zoom terkait pengadaan Chromebook.
Jurist bahkan sempat meminta Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim supaya pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.