Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kejagung soal Status Hukum Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Kompas.com - 17/07/2025, 19:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Nadiem diduga memiliki peran yang bersinggungan dengan empat tersangka korupsi pengadaan Chromebook yang sebelumnya diumumkan penyidik.

Terutama karena para tersangka tersebut adalah bawahan Nadiem saat masih menjadi sebagai Mendikbudristek tahun 2019-2022.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Seret Nama Nadiem Makarim


Meski Nadiem Makarim telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus ini, Kejaksaan Agung belum menetapkannya statusnya sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, penyidik masih membutuhkan pendalaman alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti," kata Qohar, di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Peran Anak Buah Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Menurutnya, dalam proses penegakan hukum pidana, khususnya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti.

Berdasarkan keterangan para saksi, termasuk empat tersangka, Nadiem disebut pernah memimpin rapat Zoom yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS, bahkan sebelum proses lelang dan pengadaan dilakukan.

Namun, selain keterangan saksi, penyidik membutuhkan alat bukti lain seperti dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli untuk membuktikan keterlibatan Nadiem dalam kasus ini.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 T

Saat ini, proses pembuktian tersebut masih berjalan. Sementara sudah ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung.

Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Baca juga: Nadiem Makarim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Chromebook, Berikut 6 Faktanya

Peran Nadiem Makarim dalam korupsi pengadaan Chromebook

Mendikbudristek memberikan penjelasan terkait makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024). KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Mendikbudristek memberikan penjelasan terkait makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Nadiem disebutkan telah merencanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook sebelum dirinya resmi menjadi menteri pada Oktober 2019.

“Bahwa sebagai konsultan teknologi, Ibrahim Arief sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” ujar Qohar.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Chromebook Ditetapkan, Apa Saja Perannya?

Usai menjadi menteri, Nadiem sempat menemui perwakilan Google untuk membahas soal pengadaan TIK di Kemendikbudristek, pada Februari dan April 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau