KOMPAS.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Nadiem diduga memiliki peran yang bersinggungan dengan empat tersangka korupsi pengadaan Chromebook yang sebelumnya diumumkan penyidik.
Terutama karena para tersangka tersebut adalah bawahan Nadiem saat masih menjadi sebagai Mendikbudristek tahun 2019-2022.
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Seret Nama Nadiem Makarim
Meski Nadiem Makarim telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus ini, Kejaksaan Agung belum menetapkannya statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, penyidik masih membutuhkan pendalaman alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti," kata Qohar, di Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Peran Anak Buah Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum pidana, khususnya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti.
Berdasarkan keterangan para saksi, termasuk empat tersangka, Nadiem disebut pernah memimpin rapat Zoom yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS, bahkan sebelum proses lelang dan pengadaan dilakukan.
Namun, selain keterangan saksi, penyidik membutuhkan alat bukti lain seperti dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli untuk membuktikan keterlibatan Nadiem dalam kasus ini.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 T
Saat ini, proses pembuktian tersebut masih berjalan. Sementara sudah ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Baca juga: Nadiem Makarim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Chromebook, Berikut 6 Faktanya
Nadiem disebutkan telah merencanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook sebelum dirinya resmi menjadi menteri pada Oktober 2019.
“Bahwa sebagai konsultan teknologi, Ibrahim Arief sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” ujar Qohar.
Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Chromebook Ditetapkan, Apa Saja Perannya?
Usai menjadi menteri, Nadiem sempat menemui perwakilan Google untuk membahas soal pengadaan TIK di Kemendikbudristek, pada Februari dan April 2020.