KOMPAS.com - Dua mantan menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu yang bersamaan untuk dua kasus dugaan korupsi berbeda.
Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Mereka dipanggil terkait dua perkara terpisah yang menyangkut dana publik.
Baca juga: Nadiem Makarim di Pusaran 3 Kasus Korupsi: Chromebook, Kuota Gratis, dan Google Cloud
Pemanggilan ini menandai babak baru dalam penyelidikan dua proyek besar yang masing-masing berada di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.
KPK menyebut pemeriksaan ini krusial untuk memperjelas konstruksi perkara.
Lantas, apa kasus yang membuat dua eks menteri Jokowi ini dipanggil KPK?
Terkait kasus Nadiem, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Layanan ini digunakan selama masa pandemi Covid-19 untuk menyimpan data kegiatan pembelajaran daring dari seluruh sekolah di Indonesia.
"Pembayaran untuk layanan itu yang sedang kami dalami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
"Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya," ucap dia.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga telah memeriksa mantan CEO GOTO Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto sebagai saksi.
Secara terpisah, pengacara Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, menyatakan bahwa kliennya siap hadir.
"Bismillah hadir, saya mendampingi," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Ali menyebut Nadiem akan tiba pukul 09.00 WIB bersama tim kuasa hukum.