Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Gaji Anggota DPR Terbaru Imbas 17+8 Tuntutan Rakyat Sudah Tepat?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Rahel
Ilustrasi gaji DPR atau gaji anggota DPR RI 2025.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - DPR RI resmi memangkas dan melaporkan rincian terbaru tunjangan anggota dewan sebagai tanggapan atas 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen.

"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, DPR juga akan melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan. 

Setelah dipangkas, total take home pay anggota dewan menjadi sebesar Rp 65.595.730.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah nominal tunjangan anggota DPR tersebut sudah tepat?

Baca juga: Perjalanan 17+8 Tuntutan Rakyat, dari Diskusi Influencer sampai Respons DPR RI dan TNI

Tanggapan pengamat

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menanggapi bahwa tunjangan terbaru anggota DPR sudah layak.

Dia menilai bahwa nominal take home pay sekitar Rp 65 juta tersebut tidak berlebihan.

"Paket take home pay anggota DPR pasca penyesuaian, rasanya sudah proper. Tidak berlebih," ujar Wijayanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).

Ia melanjutkan, setelah memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat, kini anggota dewan perlu menunjukkan komitmennya terhadap rakyat.

"Sekarang saatnya para anggota DPR menunjukkan kinerja bagus dan kepedulian pada rakyat," jelas dia.

Wijayanto juga mengimbau para anggota dewan untuk memiliki gaya hidup yang tidak berlebihan.

"Hindari pola hidup berlebih dan budaya flexing. Saatnya kita buktikan bahwa sederhana itu keren," tutur dia.

Senada, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Jurnasin setuju bahwa take home pay anggota DPR sudah sesuai.

Menurut dia, nominal ini sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab anggota dewan.

"Kalau menurut saya sih angka tersebut tidak terlalu besar ya untuk tanggung jawab dan risiko seberat anggota DPR," ungkap Eddy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).

Ia pun menyoroti bahwa hal sebenarnya yang perlu diperbaiki adalah gaya hidup atau karakter para anggota dewan.

"Mengingat masyarakat masih banyak yang kesusahan karena kondisi perekonomian dan geopolitik, anggota DPR perlu lebih menunjukkan simpati dengan tidak mempertontonkan gaya yang condescending (merendahkan)," terang Eddy.

"Jadi sebenarnya take home pay anggota dewan itu tidak istimewa alias tidak terlalu tinggi. Namun perilaku atau style-nya itu yang perlu dibenahi," imbuh dia.

Baca juga: Jawaban DPR soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Tunjangan Dipangkas, Warganet Tetap Tidak Puas

Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR terbaru

Dasco juga melampirkan rincian  gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR dalam konferensi pers. Berikut daftar selengkapnya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
  • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680
  • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
  • Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
  • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
  • Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
  • Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
  • Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
  • Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730.

Sementara itu, total take home pay anggota DPR sebelumnya yaitu sebesar Rp 104.142.173 per bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi