Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Tak Terima Dana, Mengapa Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Penetapan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) setelah sebelumnya penyidik memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebagai saksi.

Baca juga: Media Asing Soroti Penetapan Tersangka Nadiem Makarim, Apa Kata Mereka?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Sehari setelahnya, melalui keterangan kuasa hukumnya, Nadiem mengaku bahwa dia tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tersebut.

Lantas, apa yang menyebabkan Nadiem Makarim menjadi tersangka korupsi Chromebook?

Baca juga: 5 Peran Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim

Alasan Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi Chromebook

Alasan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dijelaskan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nurcahyo menyampaikan bahwa Nadiem telah melanggar aturan dalam kasus korupsi tersebut, setidaknya ada tiga aturan.

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," kata Nurcahyo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Kata GoTo Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.

Adapun beberapa tindakan yang menyebabkan Nadiem melanggar aturan-aturan tersebut di atas adalah membuat kesepakatan dengan Google.

Baca juga: Peran Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook yang Diungkap Kejagung

Kemudian, tim teknis diminta membuat kajian yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS, hingga menerbitkan peraturan yang mendukung spesifikasi tersebut.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujar Nurcahyo.

Nadiem tidak terima dana dari proyek pengadaan Chromebook

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," kata Hotman, dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).

Dia menyebut penetapan Nadiem sebagai tersangka sama seperti Tom Lembong, yang menjadi tersangka kasus korupsi importasi gula, meskipun tidak menerima aliran dana.

Baca juga: Jejak Korupsi Chromebook: Pengadaan Sebelum Nadiem Jadi Menteri, Seret Petinggi Kemendikbud Ristek

"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," ujarnya.

Hotman juga menanggapi pernyataan Kejagung tentang Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati produk Chromebook untuk pengadaan alat TIK.

Menurutnya, pertemuan tersebut hanya pertemuan biasa, dan Nadiem tidak pernah menyepakati penggunaan produk Chromebook dalam proyek tersebut.

"Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia," pungkas Hotman.

Baca juga: Daftar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Terbaru Nadiem Makarim

Sebagaimana telah disebutkan, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (5/9) lalu.

Kejagung menyebut, pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek saat itu bertemu dengan dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google.

Dalam beberapa kali pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi