Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook yang Diungkap Kejagung

Kompas.com - 05/09/2025, 09:45 WIB
Fatimah Az Zahra,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus ini terkait pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.

Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan peran Nadiem yang diduga memfasilitasi pengadaan perangkat berbasis produk Google.

Proses itu disebut menyalahi sejumlah aturan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lantas, seperti apa dugaan peran Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini?

Baca juga: Jejak Korupsi Chromebook: Pengadaan Sebelum Nadiem Jadi Menteri, Seret Petinggi Kemendikbud Ristek

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025) mengungkapkan peran Nadiem Makarim selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

1. Membuat kesepakatan dengan Google

Menurut Nurcahyo, kasus ini bermula ketika Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam program Google for Education.

"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK," kata Nurcahyo, dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp 600 Miliar, Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

2. Menginstruksikan kepada pejabat untuk menindaklanjuti

Setelah kesepakatan, Nadiem menginstruksikan sejumlah pejabat untuk menindaklanjutinya.

Ia mengundang jajarannya, antara lain H (Dirjen PAUD Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek), serta dua staf khusus, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani).

Mereka kemudian menggelar rapat tertutup secara daring untuk membahas pengadaan alat TIK dengan menggunakan Chromebook, sesuai arahan Nadiem.

Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Ini Perannya

3. Mengunci spesifikasi produk dalam dokumen resmi

Nurcahyo mengatakan pada saat itu pengadaan alat TIK sebenarnya belum dimulai.

Demi meloloskan Chromebook, pada awal 2020, Kemendikbudristek melalui Nadiem Makarim menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat menteri sebelumnya, yaitu Muhadjir Effendy.

Atas perintah Nadiem, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021 membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau