KOMPAS.com - Satu lagi anggota Brimob yang dijatuhi sanksi atas tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik aparat, Kamis (28/8/2025). Dia adalah Bripka Rohmat.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Kamis (4/9/2025), Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.
Dia terbukti melanggar etika dan profesi dengan bertindak secara tidak profesional saat menangani massa aksi pada 28 Agustus 2025.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Rohmat telah mendapat sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025.
”Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata dia, dikutip dari Kompas.id, Kamis.
Selain demosi, Rohmat juga menerima sanksi etik lain, yakni meminta maaf secara lisan kepada keluarga korban.
Baca juga: UPDATE Kasus Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob: Ada Unsur Kesengajaan, Kompol Brimob Dipecat
Istilah demosi dalam bidang kepolisian tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24, demosi adalah mutasi yang sifatnya hukuman, yakni berupa pelepasan atau penurunan jabatan ke level yang lebih rendah. Hukuman ini termasuk sanksi yang sifatnya administratif.
Adapun pelanggaran yang bisa dikenai hukuman demosi diatur dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh seorang atasan polisi terhadap terduga pelanggar yang ada dalam kesatuan yang dipimpinnya.
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan,” bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Pernyataan Kompol Cosmas saat Dipecat Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan
Meski bagian dari mutasi, demosi dan mutasi memiliki arti yang berbeda.
Mengacu peraturan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, demosi adalah mutasi yang sifatnya hukuman.
Sementara mutasi adalah perpindahan anggota dari sebuah jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.
Lebih rinci, berikut ini ketentuan mutasi berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012: