Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Kasus Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob: Ada Unsur Kesengajaan, Kompol Brimob Dipecat

Kompas.com - 04/09/2025, 08:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses hukum anggota Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga meninggal dunia memasuki babak baru.

Kini kasus tersebut tidak hanya diselesaikan melalui jalur etik, tetapi juga dilanjutkan ke pidana. Komitmen ini dibuktikan dengan pemecatan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Pada saat kejadian, Kompol K duduk di sebelah pengemudi. Sedangkan sopir kendaraan taktis dengan nomor PJJ 17713-VII yang melindas Affan adalah Bripka Rohmat (R).

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R (Rohmat), sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/9/s2025). 

Selain mereka berdua, anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan rantis adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, duduk di belakang.

Tujuh anggota Brimob tersebut sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Baca juga: Media Asing Soroti Kematian Affan dalam Demo 28-29 Agustus, Apa Kata Mereka?

Update kasus Affan Kurniawan

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini update kasus perkara anggota Brimob yang melindas Affan hingga tewas:

1. Kompol Cosmas dipecat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas pada Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar KEPP setelah kendaraan rantis yang ditumpanginya melindas Affan.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP, dilansir dari Kompas.com, Rabu. 

Mendengar hukuman tersebut, Kompol Cosmas menangis. Dia menyampaikan bahwa dirinya tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa pengemudi ojol berusia 21 tahun itu.

Kompol Cosmas juga bilang bahwa insiden tersebut di luar dugaannya dan meminta maaf kepada pimpinan Polri atas tindakannya yang menimbulkan kegaduhan di Tanah Air.

"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka," kata dia.

Sebelum dipecat, Kompol Cosmas juga telah dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama 6 hari, mulai 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

Baca juga: Kapolresta Solo Janji Bawa Aspirasi Ojol soal Kematian Affan Kurniawan ke Mabes Polri

2. Kompol Cosmas mengaku hanya melaksanakan tugas

Di kesempatan yang sama, Cosmas yang pada saat kejadian duduk di samping pengemudi rantis mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau