"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Integritas dan Kejujuran Nomor Satu
Pada Febuari 2021, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Dalam Permendikbud tersebut sudah termasuk lampiran yang berisi penguncian spesifikasi Chrome OS.
Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Jejak Karier dari Startup ke Dunia Pendidikan
Nurcahyo menyebut, langkah Nadiem tersebut melanggar sejumlah aturan, antara lain:
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp 600 Miliar, Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini