BANDUNG, KOMPAS.com - Masalah tumpukan sampah yang berserakan di jalur menuju perkebunan teh, tepatnya di Kampung Bojongwaru, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan.
Pemerintah setempat mengidentifikasi adanya praktik ilegal oleh oknum warga yang memungut tarif angkut sampah, tetapi membuangnya secara sembarangan di lokasi tersebut.
Kondisi tersebut sempat terekam dan viral melalui unggahan di media sosial TikTok.
Dalam rekaman tersebut, terlihat tumpukan sampah menghiasi sisi jalan yang seharusnya menjadi jalur hijau dan kawasan wisata.
Keterangan Camat
Camat Pangalengan, Vena Andriawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan pembersihan (clean up) di lokasi tersebut.
Namun, upaya tersebut kerap sia-sia karena perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab kembali terulang.
"Kami sudah berkali-kali melaksanakan pembersihan, bahkan hingga memasang portal. Masalah utamanya adalah oknum yang mengambil sampah dari beberapa titik di Pangalengan, mereka memungut tarif dari warga, tetapi justru membuangnya ke sana (jalur perkebunan)," ujar Vena saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Vena menegaskan bahwa oknum yang melakukan pungutan liar tersebut dipastikan bukan merupakan petugas resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.
Praktik ini murni tindakan ilegal yang memanfaatkan celah pengawasan di lapangan.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, otoritas kecamatan berencana meningkatkan pengawasan secara teknologi maupun fisik.
"Langkah selanjutnya, kami akan memasang kamera pengawas (CCTV) dan memperketat penjagaan portal. Tujuannya agar kita bisa mengidentifikasi secara pasti siapa saja yang membuang sampah di lokasi tersebut," tutur Vena.
Kendala Lahan TPS
Selain faktor perilaku oknum, keterbatasan infrastruktur juga menjadi tantangan dalam pengelolaan sampah di wilayah Pangalengan.
Hingga saat ini, belum tersedia
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dengan daya tampung besar yang mampu melayani seluruh wilayah kecamatan.
Masalah ketersediaan dan kesiapan lahan menjadi hambatan utama dalam pembangunan fasilitas pembuangan yang representatif.
Terkait hal ini, pihak kecamatan mengaku telah berkoordinasi dengan DLH untuk mencari solusi jangka panjang.
Hingga saat ini, koordinasi lintas sektoral terus diperkuat.
Pihak kecamatan telah berkomunikasi dengan unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), kepala desa, hingga Babinsa untuk mengawasi titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dalam menggunakan jasa pengangkutan sampah dan melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembuangan sampah liar yang merusak lingkungan perkebunan teh tersebut.
https://bandung.kompas.com/read/2026/04/01/140821278/tumpukan-sampah-di-jalur-kebun-teh-pangalengan-camat-oknum-pungut-iuran-lalu