KARAWANG, KOMPAS.com - N (19), seorang mahasiswi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan seorang pria berinisial J. Korban melapor ke polisi, tapi diminta berdamai.
Korban lantas dinikahi oleh pelaku, namun sehari kemudian diceraikan.
Kuasa hukum korban, Gary Gagarin menuturkan, peristiwa ini terjadi saat N sedang berada di rumah neneknya di Kecamatan Majalaya, Karawang, pada 9 April 2025.
Saat itu, J yang mengetahui keberadaan N lalu menyusul. J mengaku ingin bertemu N karena belum sempat berlebaran.
Baca juga: Babak Baru Temuan Jasad Perempuan Muda Asal Kudus, Ada Indikasi Pemerkosaan
J diketahui merupakan guru ngaji dan masih memiliki ikatan keluarga dengan korban.
"Ketemu salaman lah dengan pelaku, setelah itu dia menjadi tidak sadar, dibawa ke kamar dan dilakukanlah kekerasan seksual di situ. Tepergok si nenek, dipanggil warga lalu diamankan," kata Gary kepada Kompas.com, Kamis (27/6/2025).
Gary mengatakan, N baru sadar setelah berada di klinik. Sementara J lqngsung digiring keluarga N ke Polsek Majalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akan tetapi, polisi justru memediasi kasus tersebut dan menyarankan perdamaian.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Dianiaya OTK di Memberamo Tengah, Diduga Ada Upaya Pemerkosaan
Gary mengatakan, kesepakatan damai itu berisi pernyataan J bersedia menikahi korban dan keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Gary menyesalkan Polsek Majalaya tidak mengarahkan kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang. Gary juga menyebut ada tekanan terhadap keluarga N untuk melakukan pernikahan dengan alasan aib desa.
"Enggak masuk akal pernikahan pun selang sehari langsung diceraikan. Ini harus dipahami penegak hukum, jangan dibiasakan pelaku kekerasan seksual didamaikan," kata Gary.
Hingga saat ini, kata Gary, J masih menjalankan aktivitas seperti biasa sebagai seorang guru. Sementara N terus berupaya memperjuangkan keadilan atas nasibnya.