CIMAHI, KOMPAS.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menanggapi serius temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, narkotika, dan pendanaan terorisme.
Saifullah, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap data penerima bantuan sosial.
"Pemerintah tidak akan tinggal diam melihat anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal," tegas Gus Ipul saat ditemui di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu (12/7/2025).
Ia memastikan bahwa proses evaluasi terhadap penerima bantuan sosial (bansos) akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, bukan tahunan.
"Jadi kita evaluasi per 3 bulan. Kita enggak setahun penuh, pasti ada evaluasi," ucapnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa sistem penyaluran bansos memungkinkan adanya perubahan penerima berdasarkan hasil evaluasi triwulanan.
"Bisa jadi misalnya di triwulan 1 itu dia dapat, di triwulan 2 enggak dapat, triwulan 3 enggak dapat," ujarnya.
Namun, efektivitas dan transparansi evaluasi triwulanan yang diklaim rutin oleh Kementerian Sosial (Kemensos) patut dipertanyakan.
Jika pemerintah ingin bansos benar-benar berfungsi sebagai alat pengentasan kemiskinan, maka pembenahan sistem dan akurasi data harus menjadi prioritas, bukan sekadar respons setelah masalah mencuat ke publik.
Baca juga: Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Pemerintah Siap Hapus dari Daftar
Gus Ipul menegaskan bahwa jika hasil pendalaman menunjukkan keterlibatan penerima dalam praktik penyalahgunaan, Kemensos tidak akan ragu untuk mencoret mereka dari daftar penerima bantuan.
"Nanti pada saatnya akan kita sampaikan hasil pendalamannya. Kita cabut kalau memang benar dipakai untuk judi dan hal-hal lainnya," tegasnya.
Ia menilai langkah evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan negara maupun masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengungkapkan bahwa dari 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, terdapat 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judi online.
"Dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online," kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Natsir juga mencatat bahwa terdapat lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit hampir mencapai Rp 1 triliun.
"Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar. Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar," tambahnya.
Menurut Natsir, hal ini bukan lagi sekadar penyimpangan administratif, tetapi sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini