BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat aturan pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pembatasan ini akan diberlakukan dengan sistem kuota tonase untuk masing-masing daerah.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Arief Perdana, menyampaikan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS.
“Sudah ada surat edaran baru dari Pak Sekda (Jabar) terkait pembatasan berdasarkan berat, sesuai hasil jembatan timbang,” kata Arief di Bandung Barat, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Fakta Pemulung Masak Bangkai Ayam Terekam Dedi Mulyadi Saat ke TPA Sarimukti
Arief menjelaskan, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti saat ini difokuskan pada Zona 5 atau zona perluasan, dengan kapasitas harian dibatasi maksimal 1.500 ton.
Rinciannya, Kota Bandung mendapat jatah 981,31 ton per hari, Kota Cimahi 119,16 ton, Kabupaten Bandung 280,37 ton, dan Kabupaten Bandung Barat 119,16 ton per hari.
Kebijakan ini telah disosialisasikan ke seluruh wilayah Bandung Raya. Setiap kendaraan pengangkut sampah yang akan masuk TPA Sarimukti kini wajib melalui jembatan timbang.
“Sudah ada surat edaran ke kabupaten dan kota terkait pembatasan sampah ke Sarimukti. Kalau ke masyarakat itu wewenang kabupaten dan kota,” ujar Arief.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ada Pembatasan, Ini Jumlah Tonase Sampah di Bandung Raya yang Bisa Dikirim ke TPA Sarimukti
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini