SERANG, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Serang mendeportasi dua warga negara Iran, AM (63) dan AF (44), yang terlibat kasus pencurian uang di kios top up uang elektronik di Kota Serang, Banten.
“Kedua WN Iran AM dan AF dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Selain itu, AM dan AF juga dimasukan ke dalam daftar tangkal,” ujar Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Serang Maximilianus Kolbe Kristanto Lake kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (19/8/2025).
Maximilianus menjelaskan, keputusan deportasi diambil setelah musyawarah antara pelaku dan korban. Kedua pelaku bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami korban, sehingga korban tidak melanjutkan penuntutan.
“Kesepakatan musyawarah kedua pihak tertuang di atas materai sebagai upaya penyelesaian masalah,” katanya.
Baca juga: Drama Razia di Klinik Kecantikan PIK Berakhir dengan Deportasi 11 WNA
Ia menambahkan, hingga tanggal 13 Agustus 2025 tidak ada aduan lain yang masuk melalui hotline pengaduan. Karena itu, Kepala Kantor Imigrasi Serang memutuskan untuk melakukan deportasi.
“Sanksi ini diberikan sebagai bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,” ucap Max.
Sebelumnya diketahui, AM dan AF melakukan pencurian uang jutaan rupiah di konter pengisian e-toll dan pulsa Chayra Cell di Kota Serang dengan modus mengalihkan fokus korban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, keduanya ditangkap oleh petugas pada 28 Juli 2025 di Jakarta Timur. Setelah penangkapan, kedua belah pihak menyepakati damai melalui musyawarah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini