SERANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Kohod, Arsin didakwa menerima jatah Rp 500 juta dari hasil penjualan perairan seluas 300 hektar di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, kepada PT Cakra Karya Semesta.
"Terdakwa Arsin telah menerima uang dengan total sekitar Rp 500 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).
Faiq menjelaskan, uang tersebut diberikan secara bertahap dengan nominal bervariasi mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Selain Arsin, uang juga disalurkan kepada 243 warga Kohod dengan total Rp 4 miliar, sehingga setiap warga mendapat Rp 15 juta.
Baca juga: Kades Kohod Arsin Didakwa Gratifikasi di Kasus Pagar Laut
"Sekdes Ujang Karta menyerahkan kepada masing-masing warga dengan jumlah Rp 15.000.000 yang disertai dengan kuitansi penerimaan dari warga yang kemudian diserahkan oleh terdakwa Arsin kepada saksi Denny," ujar Faiq.
Sementara itu, sisanya sekitar Rp 12 miliar disimpan oleh saksi Hasbi Nurhamdi dan dibagikan setelah situasi mereda, menyusul ramainya pemberitaan pagar laut serta wacana pembatalan sertifikat di atas perairan.
Selain Arsin, terdakwa Septian Prasetyo yang berperan sebagai pengacara mendapat Rp 250 juta, dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi yang berprofesi sebagai wartawan juga menerima Rp 250 juta.
Faiq menuturkan, dana tersebut diperoleh melalui penerbitan 12 dokumen fiktif, antara lain surat pernyataan kepemilikan, surat keterangan tanah, surat pernyataan tidak sengketa, hingga surat keterangan riwayat tanah.
Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang