CIMAHI, KOMPAS.com - Kasus kematian Tati Kurniati (55), warga Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, terungkap setelah pelaku, Wawan Sumpena (31), ditangkap.
Tati diduga menjadi korban pembunuhan dan pencurian yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan, Wawan ditangkap di sebuah hotel di Kota Cimahi pada Sabtu (25/10/2025) saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
“Kurang dari tujuh hari, tim Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku. Tersangka kita amankan dua hari lalu di sebuah hotel saat hendak melarikan diri,” jelas Niko dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Mandor Proyek di Bali Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher, Diduga Dibunuh
Saat penangkapan, Wawan sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanannya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan, Wawan menggunakan martil untuk melakukan aksi kejahatannya dengan cara yang brutal.
“Tersangka memukul korban menggunakan palu sebanyak satu kali ke arah kepala bagian belakang, kemudian memiting dan mencekik leher korban selama tiga menit dengan sekuat tenaga hingga meninggal dunia. Setelah itu, membawa kabur perhiasan dan uang,” ungkap Niko.
Baca juga: Mayat Perempuan Bersimbah Darah Gegerkan Warga Cimahi Selatan
Dari rumah korban, pelaku menggasak puluhan perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Menurut pengakuan pelaku, aksi kejam tersebut dipicu sakit hati dan masalah utang antara pelaku dan korban.
Jasad Tati ditemukan oleh anaknya dalam kondisi telentang dan bersimbah darah di ruang tengah rumahnya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, hubungan antara korban dan pelaku cukup dekat, bahkan pelaku sering keluar masuk ke rumah korban layaknya saudara sendiri.
“Dari keterangan saksi serta pengakuan tersangka, pelaku dan korban saling kenal, bahkan kerap dianggap seperti saudara oleh keluarga korban,” lanjut Niko.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 339 subsider 338 junto 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang