Penulis
BEIRUT, KOMPAS.com – Sejumlah media asing melaporkan dua lagi personel TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian UNIFIL gugur dalam ledakan di Lebanon pada Senin (30/3/2026).
Kantor berita Internasional yang berbasis di London, Inggris, Reuters, pada Selasa (31/3/2026) menerbitkan artikel berjudul "Two peacekeepers killed in Lebanon were Indonesian, UN says" di situs web mereka.
Dalam berita itu, disebutkan bahwa menurut Kepala pasukan penjaga perdamaian PBB, Jean-Pierre Lacroix, dua pasukan penjaga perdamaian yang tewas dalam ledakan di Lebanon selatan adalah warga negara Indonesia.
Baca juga: BBC: 2 Lagi TNI Pasukan UNIFIL Gugur dalam Ledakan di Lebanon
Media Internasional BBC dan lembaga penyiaran publik nasional Kanada, CBC, juga mengatakan hal serupa, bahwa dua personel UNIFIL yang gugur dalam insiden pada Senin berasal dari Indonesia.
UNIFIL sendiri mengeluarkan rilis pada Senin malam terkait insiden yang menewaskan dua lagi personel pasukan perdamaian mereka. Tetapi, mereka tidak menyebut asal negara maupun identitas personel itu.
Terkait insiden terbaru, UNIFIL menjelaskan dua personel pasukan perdamaian gugur tragis di Lebanon selatan setelah ledakan dengan asal-usul yang belum diketahui menghancurkan kendaraan mereka di dekat Bani Hayyan.
Disebutkan lebih lanjut, seorang personel ketiga mengalami luka parah, sementara seorang lainnya juga turut terluka.
Menurut pernyataan UNIFIL, ini merupakan insiden fatal kedua dalam 24 jam terakhir.
“Kami menegaskan bahwa tidak seharusnya ada orang yang harus meninggal saat menjalankan misi perdamaian,” tulis UNIFIL di situs web mereka.
Badan PBB tersebut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga, teman, dan rekan-rekan para pasukan perdamaian yang gugur dalam menjalankan tugas mereka.
Baca juga: Prajurit TNI Gugur di Lebanon, UNIFIL: Nyawa Tak Seharusnya Hilang dalam Misi Perdamaian
UNIFIL juga mendoakan agar personel yang terluka segera pulih secara penuh dan cepat.
Pihak UNIFIL memasikan telah meluncurkan penyelidikan untuk mengetahui penyebab ledakan tersebut.
Mereka menekankan perlunya semua pihak menegakkan kewajiban hukum internasional dan memastikan keselamatan personel serta properti PBB setiap saat.
UNIFIL mengingatkan bahwa tindakan yang menempatkan pasukan perdamaian dalam bahaya, termasuk serangan yang disengaja, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, serta berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.
“Biaya manusia akibat konflik ini terlalu tinggi. Kekerasan, seperti yang telah kami katakan sebelumnya, harus dihentikan,” tulis UNIFIL.