Hadapi Krisis Iklim dan Perdagangan Karbon, Komisi IV DPR Usulkan UU Kehutanan Baru

Kompas.com - 26/05/2025, 19:33 WIB
Dwi NH

Penulis

Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Kehutanan, I Nyoman Adi Wiryata. DOK. DPR RI Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Kehutanan, I Nyoman Adi Wiryata.

KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan, I Nyoman Adi Wiryatama, mengusulkan pembentukan undang-undang (UU) kehutanan baru untuk menggantikan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Menurutnya, regulasi lama itu tidak lagi relevan menghadapi kompleksitas tantangan kehutanan masa kini.

“Perkembangan kebutuhan terhadap hutan saat ini sangat kompleks. Bukan hanya soal pengelolaan dan pemanfaatan, tapi juga menyangkut hak masyarakat adat, krisis iklim, hingga perdagangan karbon. Revisi parsial tidak cukup lagi,” ujar Adi seperti yang dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Bahlil Minta Kontraktor Migas Ikut Garap Fasilitas Penangkap Karbon

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, hutan tidak bisa lagi dipandang sebagai entitas terpisah dari manusia.

Ia menekankan pentingnya pengakuan hukum terhadap peran komunitas lokal dan masyarakat adat sebagai penjaga hutan.

“Selama ini hutan dipandang terpisah dari manusia. Padahal masyarakat adat adalah penjaga terbaik hutan. Mereka harus diakui secara hukum sebagai subjek penting dalam pengelolaan hutan,” katanya.

Baca juga: Hutan Bakau Terjepit El Nino-La Nina: Ancaman Ganda yang Mematikan

Adi mengusulkan agar UU baru tentang Kehutanan dan Pengelolaannya memuat empat aspek utama, yakni:

  • Kejelasan prosedur dan penguatan hak masyarakat hukum adat (MHA);
  • Mekanisme partisipatif dalam pelibatan masyarakat sekitar hutan;
  • Kerangka hukum yang adaptif terhadap krisis iklim dan perdagangan karbon;
  • Penataan ulang izin usaha dan sanksi berbasis tanggung jawab ekologis.

Adi juga menyoroti pentingnya integrasi antara pelestarian hutan dan sektor pariwisata. 

Menurutnya, wilayah-wilayah seperti Bali dan Nusa Tenggara memiliki potensi besar untuk pengembangan ekowisata berbasis pelestarian hutan.

“Kehutanan dan pariwisata tidak bisa lagi dipisahkan. Ekowisata adalah potensi besar, terutama jika masyarakat lokal dilibatkan aktif dan menjadi penerima manfaat,” jelas Adi.

Baca juga: 22 Motor Knalpot Brong Diamankan Saat Tes Pendadaran PSHT di Sragen, Polisi: Jangan Lagi Ganggu Masyarakat

Ia menegaskan, tanpa pembaruan regulasi yang menyeluruh, pengelolaan hutan di Indonesia akan tertinggal dari dinamika global dan gagal menjawab tantangan keberlanjutan jangka panjang.

“UU baru harus berpihak pada keberlanjutan, keadilan ekologis, dan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya,” pungkas Adi.

Terkini Lainnya
Cuaca Ekstrem Jelang Puncak Haji, Timwas Haji DPR Imbau Jemaah Siapkan Mental dan Fisik
Cuaca Ekstrem Jelang Puncak Haji, Timwas Haji DPR Imbau Jemaah Siapkan Mental dan Fisik
DPR
Raker dengan Mitra Haji, Timwas Haji DPR RI Soroti Kartu Nusuk
Raker dengan Mitra Haji, Timwas Haji DPR RI Soroti Kartu Nusuk
DPR
Jelang Puncak Ibadah Haji, Timwas Haji DPR Minta Kemenag Percepat Distribusi Kartu Nusuk bagi Jemaah
Jelang Puncak Ibadah Haji, Timwas Haji DPR Minta Kemenag Percepat Distribusi Kartu Nusuk bagi Jemaah
DPR
Tenda Haji Indonesia Berkonsep Nusantara, Timwas Haji DPR: Berikan Kenyamanan Psikologis Jemaah
Tenda Haji Indonesia Berkonsep Nusantara, Timwas Haji DPR: Berikan Kenyamanan Psikologis Jemaah
DPR
Biaya Turun Tak Korbankan Kualitas, DPR Nilai Penyelenggaraan Haji 2025 Makin Profesional
Biaya Turun Tak Korbankan Kualitas, DPR Nilai Penyelenggaraan Haji 2025 Makin Profesional
DPR
Timwas Haji DPR Sidak Layanan Jemaah Haji 2025, dari Penanganan Medis hingga Akomodasi
Timwas Haji DPR Sidak Layanan Jemaah Haji 2025, dari Penanganan Medis hingga Akomodasi
DPR
Jelang Puncak Haji 2025, Timwas Haji DPR Minta Kemenag Tingkatkan Layanan untuk Jemaah Indonesia
Jelang Puncak Haji 2025, Timwas Haji DPR Minta Kemenag Tingkatkan Layanan untuk Jemaah Indonesia
DPR
Puan Maharani Dorong Dekopin Aktif Suarakan Aspirasi Pelaku Koperasi
Puan Maharani Dorong Dekopin Aktif Suarakan Aspirasi Pelaku Koperasi
DPR
Puan Beri Komentar soal Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN dan Revisi UU TNI
Puan Beri Komentar soal Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN dan Revisi UU TNI
DPR
Hadapi Krisis Iklim dan Perdagangan Karbon, Komisi IV DPR Usulkan UU Kehutanan Baru
Hadapi Krisis Iklim dan Perdagangan Karbon, Komisi IV DPR Usulkan UU Kehutanan Baru
DPR
Puan Maharani: Kenaikan Dana Parpol Perlu Pertimbangkan Kemampuan Anggaran Negara
Puan Maharani: Kenaikan Dana Parpol Perlu Pertimbangkan Kemampuan Anggaran Negara
DPR
PHK Tembus 26.454 Pekerja, Puan Desak Pemerintah Proaktif Lindungi Tenaga Kerja
PHK Tembus 26.454 Pekerja, Puan Desak Pemerintah Proaktif Lindungi Tenaga Kerja
DPR
Awasi Ketat Pelayanan Ibadah Haji 2025, Timwas Haji DPR Pastikan 221.000 Jemaah Terlayani Maksimal
Awasi Ketat Pelayanan Ibadah Haji 2025, Timwas Haji DPR Pastikan 221.000 Jemaah Terlayani Maksimal
DPR
Jelang Pelaksanaan Haji 2025, Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Kelompok Rentan
Jelang Pelaksanaan Haji 2025, Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Kelompok Rentan
DPR
Polemik Pemotongan Komisi Ojol, DPR Upayakan Cari Win-win Solution
Polemik Pemotongan Komisi Ojol, DPR Upayakan Cari Win-win Solution
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke