KOMPAS.com - Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri) belum lama ini mengusulkan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara ( ASN). Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian, pengembangan karier, serta pemanfaatan kompetensi ASN secara optimal.
Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun ASN yang semula 60 tahun diperpanjang menjadi antara 62 hingga 70 tahun.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa hal itu perlu dikaji lebih mendalam.
Ia juga mempertanyakan apakah kajian terhadap usulan itu sudah pernah dilakukan.
"Terkait dengan masa pensiun ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan, melansir dpr.go.id, Senin (26/5/2025).
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu juga menyoroti produktivitas ASN apabila batas usia pensiun semakin ditambah.
Baca juga: Usulan Usia Pensiun ASN Diperpanjang Tak Masuk Revisi UU ASN
"Apakah (benar) kalau usia pensiun diperpanjang, produktivitas pegawai akan lebih baik? Yang juga penting adalah bagaimana ASN bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat," ucap Puan.
Adapun usulan perpanjangan usia pensiun dibedakan sesuai pangkat masing-masing ASN.
Untuk pejabat pimpinan tinggi (JPT) utama, batas usia pensiun (BUP) diusulkan menjadi 65 tahun. Sementara itu, JPT madya atau eselon I diusulkan mencapai 63 tahun.
JPT pratama atau setingkat eselon II diusulkan pensiun pada usia 62 tahun, sedangkan eselon III dan IV tetap pada usia 60 tahun.
Untuk jabatan fungsional utama, batas usia pensiun diusulkan mencapai 70 tahun.
Puan menegaskan, penambahan batas usia pensiun ASN juga harus mempertimbangkan postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca juga: Pimpinan Baleg: Penambahan Batas Pensiun ASN Bisa Berkonsekuensi Panjang
"Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tegas Puan.
Lebih lanjut, Puan juga merespons soal Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah mahasiswa.
Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa yang menggugat UU TNI mendapatkan intimidasi dari orang tidak dikenal.
Puan mengaku baru mengetahui kabar adanya sejumlah mahasiswa yang diintimidasi akibat menggugat UU TNI ke MK.
"Namun, jika memang seperti itu, kami akan lihat dan pertanyakan kepada aparat penegak hukum,” terang cucu Bung Karno itu.
Baca juga: Mahasiswa Hukum UII Kecam Intimidasi terhadap Penggugat UU TNI
“Siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi, dan kenapa terjadi hal tersebut," imbuh Puan.