DENPASAR, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali turut menyoroti kematian massal mangrove di kawasan pesisir Teluk Benoa, Denpasar. Khususnya yang berada di tepi Jalan Raya Pelabuhan Benoa.
Organisasi lingkungan ini menilai kematian mangrove tersebut merupakan sinyal merah bagi Bali. Sejak gejala awal muncul pada September 2025, menurut WALHI, kondisinya saat ini semakin mengkhawatirkan.
Baca juga:
"Berbagai temuan lapangan menunjukkan pola kerusakan vegetasi Rhizophora, Avicennia, dan Sonneratia yang mengindikasikan stres ekologis akut," jelas Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata SPd MPd di Denpasar, Jumat (27/2/2026).
Diketahui bahwa kondisi mangrove tersebut daunnya menguning dan nekrosis. Kulit batangnya mengelupas hingga terjadi pengeringan batang.
WALHI Bali soroti kematian massal mangrove di Teluk Benoa, Bali. Diduga akibat rembesan BBM dan paparan logam berat.Krisna Dinata menuturkan, kerusakan terjadi di area mangrove seluas enam are. Lokasinya bersebelahan dengan jalur pipa energi.
Ia menyampaikan temuan kronologis menurut dokumen di lapangan. Pada September 2025, terdapat pekerjaan perbaikan pipa yang sebelumnya mengalami rembesan.
Kemudian inspeksi dilakukan pada Desember 2025, dan dinyatakan tidak ada kerusakan pada pipa. Namun, ditemukan pipa yang berkarat.
Perbaikan disebut sudah dilakukan, tapi pembersihan residu minyak pada tanah dan sedimen setelah rembesan terjadi.
"Temuan ini sejalan dengan diagnosa awal peneliti Universitas Udayana, yang menyatakan adanya indikasi kuat keracunan logam berat dan senyawa hidrokarbon (BBM) pada substrat mangrove, faktor abiotik yang secara ilmiah dikenal sebagai penyebab utama kematian vegetasi mangrove akibat anoksia akar dan kerusakan jaringan," jelas Made Krisna.
"Sehingga dugaan terkait kematian mangrove di kawasan tersebut akibat rembesan BBM menjadi valid," tambah dia.
Adapun kawasan ini berada dalam Kawasan Strategis Provinsi Teluk Benoa dan termasuk dalam Zona Tunda menurut RTRW Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023, tepatnya zona yang pemanfaatan ruangnya wajib ditahan dan dikendalikan sampai ada penetapan lebih lanjut.
Aktivitas konstruksi, perbaikan pipa, dan seluruh operasi industri energi di area ini, menurut WALHI Bali, seharusnya tunduk pada asas kehati-hatian tertinggi.
Vegetasi mangrove yang mati berada dalam kategori Kawasan Ekosistem Mangrove, sebagaimana menurut RTRW. Fungsinya untuk perlindungan ekologis dan wajib dilindungi.
"Kerusakan vegetasi akibat aktivitas industri merupakan bentuk penurunan fungsi lindung dan kami duga termasuk bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang pada kawasan ekosistem mangrove," tutur dia.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya