JAKARTA, KOMPAS.com – Di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Faisal masih mengingat masa ketika usaha pertanian nilam dijalankan dengan cara paling sederhana, yakni tanam, panen, suling, lalu jual.
Kala itu, tidak ada pencatatan produksi yang rapi, perhitungan biaya detail, apalagi histori harga yang terdokumentasi.
“Kalau ditanya untungnya berapa, ya sulit jawabnya,” cerita Ketua Koperasi Nilam Lhoong Aceh Sejahtera (NILAS) itu saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/2/2026).
Kondisi tersebut bukan hanya menyulitkan petani menghitung laba, melainkan juga membuat usaha mereka kerap dinilai belum layak kredit atau istilahnya unbankable oleh lembaga keuangan.
Situasi tersebut terjadi bukan karena petani tidak ingin tertib, melainkan karena sistem pendukung belum tersedia.
Baca juga: Nilam Aceh Bangkit di Tengah Regulasi EUDR
Bagi lembaga keuangan, kondisi seperti ini berarti satu hal, yakni risiko. Pertanian, termasuk nilam, sering dinilai sebagai sektor fluktuatif. Tanpa data produksi, kepastian pembeli, dan laporan keuangan sederhana, bank kesulitan melakukan analisis kelayakan kredit.
Padahal, sebagai bahan baku industri parfum, kosmetik, dan produk perawatan kulit (skincare), permintaan minyak nilam Aceh terbilang stabil.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, Indonesia menjadi salah satu produsen utama minyak asiri dunia. Adapun minyak nilam menyumbang 54 persen dari ekspor minyak asiri Indonesia dengan nilai Rp 2,32 triliun. Sektor ini juga menyerap lebih dari 20.000 tenaga kerja.
Ironisnya, kontribusi besar tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemudahan akses pembiayaan bagi petani di tingkat hulu.
Sementara itu, Kementerian Pertanian mencatat, ekspor nilam menunjukkan tren positif sejak 2019 dan diperkirakan terus tumbuh hingga 2027 dengan rata-rata pertumbuhan 0,88 persen per tahun.
Tren pertumbuhan tersebut menandakan peluang pasar yang masih terbuka lebar. Namun, di saat yang sama, peningkatan permintaan global juga diikuti dengan tuntutan kualitas dan tata kelola produksi yang semakin ketat.
Baca juga: Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa
Negara-negara tujuan ekspor tidak lagi hanya mempertimbangkan volume dan harga, tetapi juga aspek keberlanjutan dan kepatuhan terhadap standar budidaya.
Bahkan, pasar ekspor mensyaratkan standar lebih tinggi, seperti ketertelusuran (traceability) dan penerapan good agricultural practice (GAP).
Di titik inilah masalahnya menjadi jelas. Akses pembiayaan saja tidak cukup. Tanpa sistem, modal bisa berubah menjadi beban.
Persoalan yang dihadapi petani nilam mencerminkan tantangan lebih luas di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya di sektor informal berbasis pertanian.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ludy Arlianto menegaskan bahwa kendala utama UMKM memang akses pendanaan. Namun, itu bukan satu-satunya hambatan.
“Kendala utama, betul, akses ke pendanaan. Itu clear. UMKM kita punya kendala di situ. Kendala yang kedua, sumber daya manusia itu sendiri,” jelas Ludy dalam diskusi media bertajuk “Inklusi Keuangan dan Keberlanjutan UMKM melalui Promise II Impact” di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, tidak sedikit pelaku usaha yang sudah memperoleh pembiayaan, tetapi belum mampu mengelolanya secara optimal.
Pada praktiknya, lanjut Ludy, pelaku usaha belum bisa membuat laporan keuangan sederhana. Tak jarang, mereka juga mencampur arus kas pribadi dan bisnis.
Menurut Ludy, tanpa pemisahan keuangan usaha dan rumah tangga serta pencatatan arus kas, pelaku usaha akan kesulitan mengetahui posisi bisnisnya sendiri. Bagi perbankan, ini meningkatkan risiko gagal bayar.
“Artinya, persoalan UMKM bukan sekadar soal keterbatasan modal, melainkan juga kapasitas pengelolaan dan tata kelola usaha,” tambah dia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya