Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Harga Limit dalam Lelang Barang Sitaan KPK 2025, Ada yang mulai Rp 5.700

Kompas.com - 08/06/2025, 14:15 WIB
Ida Setyaningsih ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang sitaan korupsi pada Rabu (11/6/2025). Dalam setiap barang yang dilelang, selalu ada istilah "harga limit" dan "uang jaminan".

Lantas, apa arti dari harga limit dan uang jaminan lelang? Simak selengkapnya. 

Baca juga:

Arti harga limit lelang barang sitaan KPK 2025

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), harga limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.

Dalam konteks lelang barang sitaan KPK, harga limit merupakan batasan harga terendah yang dapat diterima untuk setiap barang yang akan dilelang.

Nilai ini menjadi acuan dasar dalam proses penawaran dan tidak boleh kurang dari angka yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jam Saku Sir Winston Churchill Terjual di Lelang seharga Rp 1,57 M

Secara teknis, harga limit berfungsi sebagai nilai minimal kemampuan peserta lelang dalam mengajukan penawaran untuk membeli obyek lelang.

Artinya, seluruh peserta lelang harus memberikan penawaran yang sama atau lebih tinggi dari harga limit yang telah ditetapkan.

Sementara itu, uang jaminan adalah dana yang disetorkan peserta sebagai tanda keseriusan untuk mengikuti lelang.

Besarnya bervariasi, umumnya berkisar antara 20 hingga 50 persen dari harga limit barang yang dilelang.

Siapa yang menentukan harga limit pada lelang?

Penetapan harga limit barang sitaan KPK melibatkan beberapa pihak dalam prosesnya.freepik Penetapan harga limit barang sitaan KPK melibatkan beberapa pihak dalam prosesnya.

Penetapan harga limit barang sitaan KPK melibatkan beberapa pihak dalam prosesnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, harga limit ditetapkan oleh penjual, dalam hal ini adalah KPK sebagai pihak yang menyita barang tersebut.

Namun, proses penetapan harga limit ini tidak dilakukan secara sembarangan.

Faktor-faktor yang memengaruhi penentuan harga limit antara lain kondisi barang, harga pasar saat ini, tingkat kerusakan atau depresiasi, serta nilai historis barang tersebut.

Contoh harga limit dalam lelang KPK 2025

Berdasarkan informasi dari laman resminya, KPK telah mengumumkan lelang barang sitaan yang akan digelar Rabu (11/6/2025).

Lelang ini mencakup total 81 unit barang dengan nilai limit keseluruhan mencapai lebih dari Rp 122 miliar.

Baca juga: Jam Saku Emas Milik Orang Terkaya di Titanic Pecahkan Rekor Lelang

Beberapa contoh harga limit yang menarik perhatian, antara lain:

  • Tas branded, seperti Gucci, Tumi, dan Louis Vuitton dengan harga limit bervariasi
  • Sepeda dengan harga limit yang disesuaikan dengan kondisi dan merek

Yang menarik, ada juga barang dengan harga limit sangat terjangkau, bahkan ada yang dibanderol hanya Rp 5.700 untuk barang-barang tertentu.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by KOMPAS Lifestyle (@kompas.lifestyle)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau